Perda RTRW Seluma Dicabut Pemda
PEMATANG AUR - Pihak eksekutif bersama DPRD dalam waktu dekat ini akan segera melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas pada masa sidang ke dua tahun 2022 ini.
Kabag Hukum Setda Seluma Nurpadila mengatakan bahwa, beberapa Raperda prioritas yang akan dibahas yaitu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Raperda Retribusi IMB dan Raperda penyertaan modal ke PT Bank Bengkulu. \"Untuk pembahasan awal sudah, tinggal persiapan berkas dan dokumen yang diperlukan saat pembahasan,\" kata Lia kepada wartawan, Senin (21/02).
Menurutnya, untuk Perda RTRW saat ini akan dicabut. Karena sesuai hasil koordinasi ke Pemda Provinsi Bengkulu bahwa tidak dapat lagi dilakukan revisi karena Perda tersebut tidak lagi sesuai dengan kondisi yang ada saat ini. \"RTRW dibuat baru. Perda lama dicabut,\" jelasnya.
Disampaikannya bahwa, ada beberapa poin dalam Perda lama yang tetap akan dimasukkan dalam Perda RTRW yang baru. Hanya saja, akan lebih banyak perubahan. Seperti penetapan kawasan industri dan kawasan padat penduduk. Harus disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini.
\" Secara teknisnya di dinas PU. Namun, mungkin ada banyak poin penting yang mungkin dilakukan perbaikan,\" tandasnya.
Sementara itu, untuk Raperda penyertaan modal pada masa sidang sebelumnya memang pernah dilakukan pembahasan. Hanya saja, masih ada beberapa kebutuhan teknis yang belum terpenuhi. Sehingga, pengesahan Raperda tersebut ditunda oleh DPRD.
\"Perda penyertaan modal itu masuk juga dalam prioritas pembahasan masa sidang selanjutnya,\" tandasnya. (ndi)
Sumber: