KSBSI Kecam Permenaker No 2 Tahun 2022

KSBSI Kecam Permenaker No 2 Tahun 2022

Aturan terbaru penetapan pembayaran jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenaga Kerjaan pada usia 56 tahun mendapat kecaman. Diniliai peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tidak memikirkan nasib pekerja ataupun buruh perusahaan.
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Provinsi Bengkulu mengecam bentukan regulasi dari kementrian Keternagakerjaan tentang tatacara dan persyaratan pembeyaran manfaat JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Alasan di permenaker tersebut ada pasal mengatur manfaat JHT hanya dapat diberikan kepada peserta BPJS ketenagakerjaansaat berusia 56 Tahun. Sehingga dengan regulasi itu bertentangan dan mempersulit pekerja atau buruh mengklaim keudian mencarikan dana tabungannya dikelola BPJS ketenagakerjaan.

Menurut Reinal Sibarani ,Pekerja dan buruh benar benar menaruh harapan besar JHT saat selesai bekerja sebuah perusahaan, baik yang mengundurkan diri maupun PHK. Karena JHT menjadi sebuah solusi yang dapat digunakan membuat usahaatau hanya memenuhi kebutuhan hidup.
“perlu diketahui tidak semua pekerja di PHK itu kemudian mendapatkan pesangon. Ada memang pengusaha begitu di PHK karyawannya langsung sadar diri memberikan hak-hak pekerjanya. Sekarang bagimana kalua pesangon hak pekerja tidak diberikan sementara mereka pekerja butuh hidup sembari cari kegiatan penghasilan lagi” Jelasnya.
Hadirnya regulasi terbaru inikata Reinal Sibarani sangat perlu dicurigai. Asumsi liar tidak dapat dibendung kalua dana pekerja atau buruh yang dikelola BPJS ketenagakerjaan digunakan pemerintah.

Sumber: