Pemberhentian Kades Sesuai Mekanisme

Pemberhentian Kades Sesuai Mekanisme

PEMATANG AUR - Pemberhentian Kades Padang kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras oleh Bupati Seluma telah sesuai dengan mekanisme yang ada. Hal itu karena memang telah melewati proses medaisi beberapa kali. Bahkan polemik tersebut telah berlangsung sejak 2019 lalu.

Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca menyampaikan bahwa, pada prinsifnya DPRD mendukung kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah. Karena sebelumnya, Pemkab Seluma telah memberikan waktu dan ruang kepada tiga desa untuk mengikuti aturan yang ada. Namun, masih ada satu desa yang belum mengikuti petunjuk yang disampaikan pemerintah sehingga pemberian sanksi harus dilakukan dengan tegas.

\"Masalah ini kan sudah lama. Dulu sudah pernah kami difailitasi di rumah dinas bersama pak Kapolres dan Muspida lainnya. Artinya Pemkab Seluma telah memberikan ruang. Yang dilakukan bupati itu sudah benar. Kita mendukung itu,\" kata Nofi kepada wartawan, Senin (14/02).

Namun, kata Nofi ada beberapa permintaan masyarakat dari desa yang Kadesnya diberhentikan. Masyarakat menyelaskan karena mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa lama dan perangkat desa baru berdasarkan rekomendasi dari Camat.

\"Tanpa ada rekomendasi camat itu tidak bisa. Artinya itu tergantung kebijakan dari bupati,\" tandasnya. (ndi)

Sumber: