Polres Lidik DD Empat Desa
SELEBAR - Selain melakukan penanganan kasus dugaan korupsi pada program APBDes Kayu Elang, Kecamatan Semidang Alas (SA) yang saat ini telah ditetapkan status Tersangka (Tsk). Ternyata, pihak Kepolisian unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Seluma juga telah melakukan penyelidikan (Lid) di empat desa. Dimana keempat desa yang saat ini masih dilakukan penyelidikan dalam dugaan kasus APBDes tersebut yakni. Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo. Desa Talang Giring, Kecamatan Lubuk Sandi. Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja. Serta Desa Lubuk Resam, Kecamatan Seluma Utara.
\"Ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang sudah dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara,\" sampai Kapolre Seluma, AKBP Darmawan Dwi Haryanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Ahmad Bustanil, SIk didampingi Kanit Tipikor, Ipda Darmaji, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Diterangkan Darmaji, penyelidikan yang dilakukan terhadap empat desa tersebut yakni. Merupakan tunggakan kasus pada tahun 2021 yang lalu. Yang mana, dalam penanganan kasus tersebut berdasar laporan dari masyarakat. Pada pelaksanaan program APBDes tahun 2020 yang lalu. Diduga adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan program tersebut. Dari adanya laporan masyarakat tersebutlah pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan. Bahkan telah mengajukan permohonan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Seluma untuk melakukan audit Khusus terhadap keempat desa tersebut.
\"Kita masih menunggu dari pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Dari hasil permohonan audit yang telah kita ajukan,\" tegasnya.
Pihak unit Tipikor Sat Reskrim Polres Seluma juga telah menjadwalkan untuk melakukan pemanggilan terhadap keempat orang kepala desa berikut perangkatnya. Serta pihak terkait lainnya di dalam penanganan kasus tersebut. Pemanggilan tersebut dilakukan, untuk melakukan koordinasi terkait perkembangan pengaduan masyarakat yang dilimpahkan unit Tipikor ke APIP dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Seluma.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan sejauh mana perkembangan ada tidaknya kerugian negara yang ditimbulkan. Akibat dari pelaksanaan program APBDes tahun anggaran 2020 di empat desa tersebut, yang mulai disidik oleh pihak Kepolisian unit Tipikor Sat Reskrim Polres Seluma sejak tahun 2021 yang lalu.(ctr)
Sumber: