Dor!! Pencuri Mobil Kena Timah Panas
SELEBAR - Anggota Sat Reskrim Polres Seluma mengamankan satu orang pelaku kasus pencurian kendaraan roda empat (mobil). Pelaku diketahui bernama Nangsur Masri (41) warga Dusun Talang Jawo Kelurahan Pendopo, Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan. Tersangka sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pasca aksi pencurian yang telah dilakukan oleh pelaku pada Senin (19/10) tahun 2020 yang lalu. Dalam penangkapan, pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan dengan timah panas. \"Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan. Akhirnya pelaku berhasil kita bekuk dan telah kita amankan ke Mapolres Seluma. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan,\" sampai Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwi Haryanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Ahmad Bustanil, SIk saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Disampaikan Andi, pengamanan terhadap pelaku dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa keberadaan Target Operasi (TO) Operasi Musang Nala 2022 Polres Seluma. Setelah mendapat informasi tersebut, personil langsung melakukan penyelidikan ke Kelurahan Pendopo Kabupaten Empat Lawang. Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi tersebut bahwa benar yang bersangkutan sedang berada di wilayah tersebut. Selanjutnya Tim Ops Musang Nala 2022 Polres Seluma melakukan penangkapan terhadap TO tersebut. Dalam upaya penangkapan, terduga pelaku sempat ingin melarikan diri. Hal tersebut sontak membuat anggota terpaksa harus melepaskan timah panas ke arah kaki tersangka. Kemudian tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Seluma guna penyidikan lebih lanjut. \"TO diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/308/X/2020/Bengkulu/Res Seluma/SPKT tanggal 19 Oktober 2022. Telah melakukan tindak pidana 363 KUHP,\" ujarnya.
Ditambahkan Andi, kronologis kejadian pencurian telah terjadi pada Senin (19/10) tahun 2020 yang lalu. Sekira pukul 02.00 WIB. Bermula pada saat istri korban bangun mendengar suara Kendaraan R4 yang didorong mundur dari teras rumah korban yang diketahui bernama Yantri Putra warga Kelurahan Sido Mulyo, Kecamatan Seluma Selatan oleh terlapor. Sampai dijalan dalam keadaan kondisi mesin mati. Kemudian setelah sampai di jalan kendaraan R4 tersebut mesinya dihidupkan oleh terlapor. Kemudian terlapor berhasil membawa kendaraan R4 jenis Daihatsu Grand Max Pick Up NoPol BD 9652 GA milik korban. Lalu istri korban membangunkan korban dan bertanya kepada siapa yang membawa mobil, kemudian korban keluar dan ternyata kendaraan R4 yang diparkir di teras rumah korban sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada pihak Polres Seluma.(ctr)
Sumber: