Dualisme Perangkat Desa Masih Tarik Ulur

Dualisme Perangkat Desa Masih Tarik Ulur

PEMATANG AUR - Polemik dualisme perangkat desa di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Desa Ujung Padang dan Padang Kelapo saat ini memasuki babak akhir. Meskipun beberapa kali dilakukan mediasi dan bahkan perangkat desa sudah melakukan upaya hukum ke PTUN. Namun, Pemkab Seluma tetap berpegang teguh pada aturan. Yaitu dua Kades tersebut harus mengaktifkan kembali perangkat desa lama yang sebelumnya diberhentikan oleh Kades. Kemarin (31/01). Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Seluma mendatangi kantor bupati. Mereka meminta kepastian kepada Pemkab Seluma terkait status dua kades tersebut yang sebelumnya ada informasi akan diberhentikan. Sekretaris FKKD Seluma, Sarjono mengatakan bahwa, hasil koordinasi dengan Sekda, bahwa tidak ada pemberhentian Kades. Namun, kedua Kades tetap harus mengaktifkan kembali perangkat desa yang telah diberhentikan sebelumnya. \"Sesuai hasil koordinasi dengan Sekda. Bahwa, tidak ada pemberhentian dua Kades itu. Dengan catatan perangkat desa lama diaktifkan. Itu akan diikuti,\" kata Sarjono usai rapat tertutup di ruang kerja Sekda. Menurutnya, perihal pengaktifan kembali perangkat desa lama yang diberhentikan Kades tanpa alasan tersebut, memang sudah dilakukan Pemkab Seluma sejak masa kepemimpinan Bupati Seluma Bundra Jaya. Sehingga, dua kades tersebut akan kembali mengaktifkan perangkat desa lama yang diberhentikan sebelumnya. \"Pengaktifan kembali itu hak proregatif kepala desa. Mengenai perangkat desa baru, untuk menghindari gejolak di masyarakat. Tetap akan difungsikan. Namun, mungkin nanti namanya bukan perangkat desa. Ada staf desa. Teknisnya akan dibahas di desa,\" jelasnya. Mengenai perangkat desa baru yang sebelumnya menang PTUN. Kata dia, hal tersebut telah dilakukan oleh Kades dengan mengaktifkan kembali perangkat desa baru. Namun, memberhentikan perangkat desa baru itu merupakan hak proregatif kepala desa. Sehingga, Kades harus mengikuti aturan. Karena tidak boleh memberhentikan perangkat desa tanpa alasan. Kecuali, meninggal dunia, kasus asusila dan mengundurkan diri. (ndi)

Sumber: