Demo PPDI se Kab Seluma, Dikritik Kades

Demo PPDI se Kab Seluma, Dikritik Kades

Demo PPDI Kabupaten Seluma, di Kantor bupati menuai banyak kecaman dari Kepala Desa (Kades). Kecaman ini terpantau di Grup Wahtsap Serasan Seijoan. Berdasarkan pesan di grup tersebut, ada yang menyebutkan bahwa yang dilakukan oleh PPDI tersebut tentu berimbas terhadap pelayanan kepada masyarakat yang akan mengurus administrasi surat menyurat di kantor Desa. \"Dengan kegiatan demo PPDI hari ini, dan ada sebagian desa yang seluruh perangkatnya berangkat, artinya menutup pelayanan terhadap masyarakat yang akan mengurus administrasi,\" ungkap Kades Desa Sukamaju Gonnadi. Menurut komentarnya di grup tersebut yang mana seluruh perangkat desanya berangkat ikut aksi demo di kantor bupati, yang menuntut Pemkab Seluma mengimplementasikan PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Serta menuntut terkait penyelesaian dualisme perangkat desa di kecamatan Semidang Alas Maras. \"Termasuk perangkat saya berangkat semua, ada izin sambil berangkat, ada yang sudah sampai Tais, itupun lewat grup WhatsApp Pemdes,\" jelas Gonnadi. Gonnadi Dalam komentarnya mengatakan, jika PPDI mengusulkan pemberhentian kepala desa yang perangkat desanya dualisme itu tidak sopan. Dalam tuntutannya PPDI juga menuntut bupati untuk mencopot Kepala Desa yang berkonflik dualisme. \"Kalau atas nama PPDI mengusulkan untuk pemberhentian kepala desa saya rasa kurang sopan, dan tidak berhak. Namun kalau PPDI mengusulkan atau memperjuangkan perangkat desa yang lama yaitu dua desa yang bermasalah mungkin wajar karena berkaitan dengan organisasi PPDI. Namun kalau warga masyarakat dua desa yg bersangkutan yang mengusulkan pemberhentian kepala desanya ini baru benar, bukan perangkat desa lain yang mengusulkan pemberhentian kepala desa yg bukan desa mereka sendiri,\" tegas Gonnadi. Sementara itu, Kepala Desa Cahaya Negeri Nuzirwan Miril, mengatakan seharusnya sebelum melakukan tuntutan harus terlebih dahulu meyelesaikan kewajiban. \"Nuntut haknya, coba tanya kewajiban nya. LPJ, RKPdes, APBDes, sudah atau belum, ada surat izin atasan tidak, jangan nuntut hak saja,\" singkatnya. (ndi)

Sumber: