Terancam Dipecat, Dua Kades Surati Bupati
PEMATANG AUR - Lantaran terancam dipecat, Kepala Desa Kelapo, Onzaidi dan Kepala Desa Ujung Padang, Lorenan. Pada Jumat (21/1) melayangkan surat ke Bupati Seluma dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya. Hal ini, menyikapi pembahasan rapat koordinasi sebelumnya yang dipimpin oleh Wakil Bupati Seluma, Drs Gustianto. Keduanya mengaku, jika dirinya melayangkan surat ke Bupati. Salah satunya untuk mengingatkan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sudah dinyatakan inkrah. \"Ini dalam rangka menyikapi hasil rapat Wakil Bupati kemarin itu yang menyampaikan bahwa dua kepala desa akan diberentikan. Terkait dengan itu, jika memang itu ada regulasi. Saya akan melakukan upaya hukum,\" sampai Onzaidi, Kepala Desa Padang Kelapo. Yang mana isi dari surat tersebut yakni. Bahwa kesepakatan antara Bupati Seluma dengan kepala desa melalui surat pernyataan tanggal 07 Juli 2020 menyatakan akan memfungsikan dan mengaktifkan perangkat Desa yang lama. Sudah kami tindak lanjuti dengan menerbitkan SK Ketetapan Pemungsian Nomor 324/05/05/SK/UP/2021 Tanggal 29 April 2021 Perihal Pemungsian Perangkat Desa yang Lama. Penerbitan SK Pemungsian tersebut sesuai perintah Bupati Seluma melalui Asisten 3 dan sudah disetujui oleh Asisten 3 dan Wakil Bupati Seluma: Setelah SK pemungsian tersebut kami terbitkan, maka pihak Perangkat Desa yang baru merasa keberatan atas pemungsian Perangkat Desa yang lama tersebut dan mengajukan perkara ke PTUN Bengkulu selanjutnya PTUN Bengkulu pada tanggal 15 November 2021 dengan Nomor : 24/G/2021/PTUN.BKL. Dan memutuskan mengabulkan seluruh gugatan dan mewajibkan Kepala Desa untuk mencabut surat pemungsian perangkat Desa yang lama. \"Atas putusan PTUN tersebut selanjutnya kami konsultasi mohon petunjuk baik lisan maupun tertulis kepada Camat Semidang Alas Maras melalui surat Nomor 623/05/07/UP/XI1/2021 Tanggal 03 Desember 2021 Dan tembusan Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma: Bahwa atas putusan PTUN tersebut kami belum menerima petunjuk resmi secara tertulis dari Pemkab Seluma,\" jelasnya melalui surat tersebut. Selanjutnya, berbunyi sehubungan petunjuk resmi dari tindak lanjut surat kami tersebut belum ada, maka hasil keputusan PTUN Bengkulu Nomor : 24/G/2021/PTUN.BKL Tanggal 15 November 2021, maka saya melaksanakan hasil keputusan PTUN Tersebut dengan menerbitkan SK Keputusan Kepala Desa Nomor O5 Tahun 2021 Tanggal 08 Desember 2021 Tentang Penetapan Pencabutan Surat Keputusan Kepala Desa Padang Kelapo Nomor 324/05/05/SK/UP/2021 Tentang Pemungsian Perangkat Desa yang lama. \"Surat ini tadi sudah kami antarkan ke Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), DPRD dan Ke Bupati Seluma. Sebagai permohonan petunjuk pasca putusan inkrah di PTUN Bengkulu,\" pungkasnya Onzaidi.(ctr)
Sumber: