Gugat Tapal Batas, Pemda Seluma Sudah Siap
PEMATANG AUR - Polemik Tapal Batas (Tabat) antara Seluma dengan Kabupaten Bengkulu Selatan saat ini menuju meja hijau. Hal ini setelah keluarnya Permendagri nomor 9 Tahun 2020 yang berimbas hilangnya tuju desa di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) dan Semidang Alas (SA). Asisten I Setda Seluma Mirin Ajib SH mengatakan bahwa, proses pendaftaran ke Pengadilan Tais telah dilaksanakan saat ini tengah menunggu penjadwalan sidang dari Mahkamah Agung. \"Sudah terregister. Sekarang tinggal menunggu jadwal sidang,\" kata Mirin kepada wartawan, kemarin. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menunggu penjadwalan sidang. Dan proses penentuan majelis hakim serta panitera pengganti dari PN Tais. Setelah itu siap. Maka proses sidang akan segera digelar. \"Nanti mereka akan menetapkan majelis hakim, paniteranya, panitera pengganti dan penjadwalan sidang,\" Jelasnya. Namun kata Mirin, untuk memastikan proses tersebut berjalan dengan sebagaimana mestinya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pengadilan Tais. Karena Pemkab Seluma telah menyampaikan dokumen Judicial Review ke Pengadilan Negeri Tais. \"Kita terus melakukan koordinasi. Yang jelas itu sudah diregister. Namun, kita belum menerima nomor register dari PN Tais,\" sampainya. Mirin menyampaikan, Pemkab Seluma tetap optimis bahwa permasalahan tapal batas akan segera rampung. Karena secara kewedanan wilayah Kabupaten Seluma tetap utuh sesuai dengan undang-undang pemekaran. (ndi)
Sumber: