Siltap Kades dan Perangkat Belum Terakomodir
PEMATANG AUR - Pemkab Seluma belum mengakomodir besaran gaji Kades dan Perangkat Desa sesuai PP 11 tahun 2019. Diaman, sesuai PP Nomor 11 tahun 2019 yang mengatur penghasilan tetap (Siltap) kades bersama dengan perangkatnya. Sehingga gaji kades dan perangkat sudah setara ASN Golongan IIA. Kenaikan itu untuk kades sebesar Rp 2,4 juta, sekretaris desa Rp, 2,2 juta serta perangkat desa sebesar Rp 2 juta. Kepala Dinas PMD, Nopetri Elmanto M. Si mengatakan bahwa, dalam aturan PP tersebut. Tidak mewajibkan Pemkab Seluma mengalokasikan anggaran untuk Siltap. Namun, Pemda hanya mengatur dan menetapkan saja. Sehingga, saat ini besaran Siltap Kades dan perangkat dikembalikan ke desa. \"Dalam PP 11 itu menyatakan bahwa, Pemkab Seluma hanya diwajibkan mengalokasikan anggaran 10 persen dari APBD dan dikurangi DAK. Pemkab sudah mengalokasikan itu berupa ADD,\" kata Nopetri Elmanto kepada wartawan, kemarin. Menurutnya, Pemkab Seluma menyerahkan besaran Siltap itu ditentukan oleh Desa. Berdasarkan penghasilan desa masing-masing dari BUMDes. Namun, besaran Siltap harus melewati proses rapat bersama dan persetujuan dari BPD. \"Silahkan desa yang menentukan Siltap. Pemda tidak membayarkan, hanya menetapkan saja,\" jelasnya. Ditambahkannya bahwa, didalam PP 11 tahun 2019 disebutkan juga jika tidak mampu, maka disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Sehingga, desa yang dapat menentukan besaran berdasarkan penghasilan desa. \"Desa bisa menentukan itu berdasarkan hasil musyawarah mufakat,\" tandasnya. (ndi)
Sumber: