Puluhan Kepsek Diperiksa Kejati

Puluhan Kepsek Diperiksa Kejati

SELEBAR - Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Bengkulu, kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kepala sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di wilayah Kabupaten Seluma. Dalam pemeriksaan yang dilakukan dari Kejati Bengkulu tersebut dilakukan di aula kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Setidaknya ada sebanyak 52 Kepsek SD dan SMP yang telah menjalani pemeriksaan sejak Rabu (12/1) hingga Kamis (13/1). \"Dua hari ini, kita meraton melakukan percepatan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dua hari ini, total lebih kurang 52 orang saksi dari 102 kepala sekolah SD dan SMP penerima Afirmasitahun 2020 di Kabupaten Seluma,\" sampai Hendri Hanafi, Ketua Tim Penyidik atau Koordinator Bidang Pidsus Kejati Bengkulu saat dikonfirmasi Radar Seluma. Puluhan kepala sekolah tersebut dilakukan pemeriksaan oleh tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Pemeriksaan dilakukan di aula kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Pemeriksaan tersebut atas penanganan kasus dugaan Mark Up harga pembelian barang BOS Afirmasi non-fisik dalam pengadaan laptop, printer dan alat protokol kesehatan Covid-19 untuk SD dan SMP se-Kabupaten Seluma tahun 2020, pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus. Setelah diketahui sebelumnya dalam penanganan kasus tersebut. Kejati Bengkulu telah menetapkan dua orang tersangka, diantaranya mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma Emzaili bersama menantunya yang saat ini telah berstatus tersangka. \"Kita lakukan pemeriksaan disini dengan pertimbangkan, tempat tinggal para saksi yang cukup jauh apabila kita membawa mereka atau menghadapkan mereka ke Bengkulu. Makanya kita minta ke tempat di Kejaksaan Negeri Seluma,\" tegasnya. Hendri juga menambahkan, jika untuk tersangka saat ini telah melakukan upaya pengembalian Kerugian Negara (KN). Melalui kuasa hukum tersangka yang menyerahkan uang titipan atas KN ke Kejati Bengkulu. \"Rp 582 juta KN yang sudah ada upaya pengembalian. Setelah proses penahanan dari tersangka melalui kuasa hukum yang menyerahkan uang titipkan atas kerugian negara,\" tegasnya.(ctr)

Sumber: