Mantan Kades, Sekdes dan Bendahara Desa Kayu Elang, Tahanan Jaksa
SELEBAR - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kayu Elang, Kecamatan Semidang Alas (SA) pada tahun anggaran 2019 yang lalu, menjadi tahanan jaksa. Ketiganya Rabu (12/1) sore dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tais. Ketiganya mantan Kepala Desa Kayu Elang yang diketahui bernama, Rigun. Serta Efran Idianto selaku bendahara dan juga Yan Suryana selaku sekretaris desa. Tampak diberikan pengawalan ketat oleh anggota penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidko) Sat Reskrim Polres Seluma. Dengan dipimpin oleh Kanit Tipidkor, Aipda Darmaji, SH bersama anggotanya. \"Untuk ketiga tersangka bersama BB telah kita limpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU,\" sampai Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwi Haryanto, SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Ahmad Bustanil, SIk didampingi Kanit Tipidkor, Aipda Darmaji, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Sebelum dilakukanya serah terima terhadap tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke kantor Kejaksaan. Ketiga tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais. Setelah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan lengkap, ketiga tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan dengan diterima langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Nelly, SH MH.(tri)
Sumber: