Siswi SMA di Talo, Dicabuli 2 Pemuda

Siswi SMA di Talo, Dicabuli 2 Pemuda

TALO - Anggota Kepolisian Satres Polsek Talo mengamankan dua orang tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kedua tersangka diketahui berinisialkan KI (19) seorang remaja warga Desa Talang Kabu, Kecamatan Ilir Talo dan HS (17) yang masih status pelajar kelas IIl SMP. Kedua tersangka telah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas I SMA, sebut saja namanya kembang (16). Menurut keterangan Kapolre Seluma, AKBP Darmawan Dwi Haryanto, SIk melalui Kapolsek Talo, Iptu Noprizal, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, dari laporan yang diterima keluarga korban, aksi dugaan pencabulan telah terjadi pada Kamis (2/12) sekira pukul 13.00 wib yang lalu. Bermula pada saat korban diajak oleh HS bersama teman-temannya nongkrong di sebuah pantai Desa Pasar Talo. Selanjutnya datang KL dan mengajak korban jalan-jalan ke pinggir pantai. Sesampainya ditempat KL meminta korban melakukan oral sex, awalinya korban menolak. Namun KL memaksa dengan cara memegang kepalanya dan menarik ke arah kemaluan KL. Sehingga korban terpaksa menuruti keinginan pelaku. \"Kita ada menangani kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban saat itu pulang sekolah langsung diajak keliling oleh pelaku. Sehingga keluarga korban mencari korban lantaran tidak pulang,\" sampai Noprizal. Beberapa saat kemudian, KL mengantar korban kembali ke tempat HS untuk kembali nongkrong dan langsung meninggalkannya. Tak berselang lama, HS pun mengajak korban jalan-jalan ke arah Desa Muara Danau dengandengan berboncengan dengan korban, bersamaan teman-temannya. Setelah sampai di Desa Muara Danau HS masuk gang jalan PNPM menuju ke arah kebun sawit. Pada saat di kebun sawit HS pun merayu korban, untuk mengajak korban melakukan hubungan badan. Dengan mengatakan jangan kamu takut, nanti saya tanggung jawab. Hingga HS langsung melakukan persetubuhan terhadap korban. \"Modus yang dilakukan dengan pukul rayu. Kedua pelaku melakukan aksinya dengan beda peran,\" ujarnya. Setelah melakukan persetubuhan terhadap korban. HS membawa korban keluar dari gang jalan PNPM dan korban bertemu dengan temannya. Sehingga korbanpun pulang bersama dengan temannya. Aksi tersebut terungkap lantaran orang tua korban curiga dengan ankanya yang tak kunjung pulang. Lantaran curiga, orang tua korban mengatakan kepada korban. Pada saat itulah korban menceritakan kejadian yang telah menimpanya kepada orang tuanya. Sebelum akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Talo. \"Keduanya telah kita amankan, saat ini masih menjalani pemeriksaan. Pelaku dapat kita kenakan pada Pasal 76 D jo Pasal 76 E Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014. Yang mana ancamannya maksimal 15 tahun penjara,\" pungkasnya.(ctr)

Sumber: