Dokumen Lingkungan Faminglevto Tidak Dilaporkan Ke Provinsi

Dokumen Lingkungan Faminglevto Tidak Dilaporkan Ke Provinsi

BENGKULU - Meski perusahaan tambang pasir besi PT. Faminglevto Bakti Abadi itu mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP. Namun, perusahaan juga harus dipastikan apakah jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang sudah dipenuhi. Dimana kedua jaminan itu dibayarkan di Kementerian ESDM, tapi hendaknya perusahaan juga melapor ke ESDM provinsi yang sejauh ini tidak tahu apakah sudah dipenuhi atau belum. \"Rekonsiliasi yang dimaksud setelah Kementerian ESDM menyatakan jika masa berlaku IUP harus dikembalikan sesuai SK yang diterbitkan tanggal 10 Oktober 2010. Kemudian perusahaan juga harus memastikan apakah jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang sudah dipenuhi. Dimana kedua jaminan itu dibayarkan di Kementerian ESDM, tapi hendaknya perusahaan juga melapor ke ESDM provinsi yang sejauh ini tidak tahu apakah sudah dipenuhi atau belum,\" Ungkap Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi Sp. Jonaidi menegaskan, Gubernur harus mengevaluasi juga sejauhmana kelengkapan NIB (NOMOR INDUK BERUSAHA) dan KBLI (klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 2020 OSS apakah sudah benar atau belum. Begitu juga dengan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tahunan, termasuk siapa Kepala Teknik Tambang (KTT). Selain itu, dari Dinas LHK menyarankan Faminglevto ini jangan dulu beroperasi. Lantaran UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) tidak pernah dilaporkan ke provinsi. \"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 22 tahun 2021, wajib dilaporkan perusahaan. Apalagi lokasi tambang pasir itu berada dekat kawasan Cagar Alam (CA) dan langsung menghadap laut, perusahaan tidak cukup dengan memiliki UKL/UPL saja, tapi juga harus mengantongi persetujuan lingkungan yang didalamnya terdapat rencana Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Makanya dalam hearing, Dinas LHK juga menyarankan agar perusahaan tidak melakukan aktifitas. \"Terutama pertambangan pasir besi hingga perizinan itu selesai. Ditambah lagi dengan keberadaan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir (RZWP), maka di lokasi tersebut aktifitas Pertambahan harus disesuaikan dengan RZWP3K.” jelasnya.(Ken)

Sumber: