Mahasiswa Gelar Aksi Solidaritas Tolak Tambang Sindir Polisi dan Bupati

Mahasiswa Gelar Aksi Solidaritas Tolak Tambang Sindir Polisi dan Bupati

TALANG SALING - Mahasiswa Kabupaten Seluma yang tergabung dalam Forum Pemuda Seluma menggelar aksi solidaritas di tugu simpang 6 Kelurahan Talang Saling. Dalam aksi pembentukan posko solidaritas ini, mahasiswa membuka posko solidaritas untuk masyarakat mendukung ibu-ibu tangguh Desa Pasar Seluma yang menolak tambang. Ini bentuk dukungan masyarakat Seluma untuk menolak tambang. \"Ini merupakan aksi solidaritas mahasiswa dalam mendukung ibu-ibu tangguh yang menolak tambang pasir besi,\" kata Koordinator Forum Pemuda Seluma Muhamad Fauzan Azima kepada wartawan. Menurutnya, yang melakukan aksi solidaritas mahasiswa Seluma dari berbagai kampus. Termasuk juga ada mahasiswa dari Bengkulu. Yang dalam Forum Pemuda Seluma tolak tambang. Aksi yang dilakukan ini yaitu melalui mimbar bebas, orasi, puisi dan teater. \"Kami menyampaikan aspirasi agar dapat didengar oleh pemerintah daerah,\" jelasnya. Dikatakannya bahwa, Forum pemuda Seluma meminta agar bupati segera menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di desa Pasar Seluma. Karena hal ini sudah menjadi isu nasional. \"Dan kami selaku mahasiswa akan ikut mengawal ini sampai selesai. Sesuai tuntunan, masyarakat meminta agar izin tambang pasir besi tersebut dicabut,\" tandasnya. Dalam orasinya mahasiswa menyindir Polisi yang melakukan aksi pembubaran paksa. Sindiran disampaikan melalui spanduk dan mural. Mahasiswa kemudian, menyindir kebijakan bupati yang tidak berpihak kepada masyarakat. Usai menggelar aksi di dekat tugu bujang gadis. Seluruh mahasiswa kemudian bergerak ke kantor bupati. Perwakilan mahasiswa kemudian mengantarkan surat ke bupati yang ditulis oleh mahasiswa, masyarakat dan kaum perempuan. Sayangnya dalam penyampaian surat ke bupati. Wartawan dilarang masuk untuk meliput. Korsupgah KPK Turut Awasi Penerbitan Izin Tambang Pasir Besi DI SISI LAIN, Polemik tambang pasir besi yang berada di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan kini telah menjadi isu Nasional. Terlebih lagi setelah adanya surat balasan dari Kementerian ESDM yang belum lama ini diterima oleh pihak investor tambang pasir besi PT Faming Levto Bakti Abadi. Kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) KPK, turut mengikuti perkembangan terkini terkait isu polemik tambang pasir besi yang berada di Desa Pasar Seluma. Terlebih setelah dokumen IUP yang diterima oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Seluma. Sampai saat ini belum memiliki turunan izin terbaru, terkait dengan UKL - UPL dan Amdal. \"Kalau terkait dengan tertib administrasi, apalagi terkait perizinan. Tidak lepas dari pengawasan Korsupgah KPK,\" sampai Kepala DPMPPTSP Kabupaten Seluma, Drs Mahwan Jayadi. Dirinya juga mengakui, jika gejolak sosial di Desa Pasar Seluma. Terkait keberadaan tambang pasir besi yang kembali beroperasi tak luput dari pantauan Korsupgah KPK. Hal ini setelah dokumen IUP PT Faming Levto Bakti Abadi yang baru diterimanya pada Kamis (23/12) yang lalu. Diketahui masih berpatokan pada dokumen yang diterbitkan pada tahun 2010 yang lalu. Bahkan bentuknya bukan dokumen permohonan izin terbaru. \"Yang kita terima hanya berkas. Suratnya tidak ada, permohonan mau diapakan. Kalau biasanya mau minta izin, kalau yang kita terima ini cuma berkas,\" terangnya. Kalau memang mereka ini mau mintak proses dengan kita, mereka buat surat untuk diproses. Tetapi kalau cuma sekedar mengkaji, itu bukan tugas kita untuk mengkaji,\" ujarnya. Menurutnya, meskipun IUP telah diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Namun prosedur aturannya pihak investor wajib memperbaharui turunan dari iup tersebut. Mulai dari permohonan UKL - UPL dan Amdal yang melibatkan OPD terkait. Hal tersebut dikarenakan, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggara perlindungan dan pengelola lingkungan hidup. Pihak perusahaan berkewajiban memperbaharui UKL - UPL dan Amdal. Jika perusahaan tidak ada aktifitas selama 3 tahun berturut-turut. \"Dokumen yang kemarin itu bukan dalam bentuk permohonan. Baru dokumen Faming Levto Bakti Abadi yang diserahkan ke kita,\" pungkasnya.(ndi/ctr)

Sumber: