PPKM Level 3 ASN Dilarang Cuti

PPKM Level 3 ASN Dilarang Cuti

BENGKULU - Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Bengkulu akan memberlakukan PPKM Level 3 saat libur natal dan tahun baru (Nataru) mendatang. Hal ini Mengikuti kebijakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, terkait status PPKM Level 3 yang diberlakukan di seluruh wilayah di Indonesia. Dijelaskan Herwan Antoni Kepala Dinas Kesehatan Porvinsi Bengkulu, Satgas Covid-19 nantinya akan di dukung operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru. Mengingat kebijakan PPKM level 3 tersebut dilakukan untuk menghindari timbulnya kerumunan massa saat libur nataru. \"Terutama perayaan kegiatan tahun baru tidak diperbolehkan dilaksanakan, Kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021 mendatang. Tentunya akan diterapkan sesuai Inmendagri yang akan ditindaklanjuti dengan SE gubernur nantinya,\" kata Herwan Antoni. Selain itu, pada pemberlakuan PPKM level 3, aktivitas kegiatan masyarakat masih diperbolehkan tetapi sangat terbatas. “Terutama, jika ASN tidak boleh melakukan cuti, tempat wisata harus diatur lalu kegiatan-kegiatan keagaman akan dibatasi.”pungkasnya.(cw1)

Sumber: