Awal Desember Belum Dibongkar, Satpol akan Bongkar Paksa
PEMATANG AUR - Pemerintah kabupaten Seluma memberikan warning keras kepada pedagang untuk membongkar dengan sendiri bagunan semi permanen hingga awal Desember. Namun, jika tidak maka Pemkab Seluma akan membongkar paksa warung yang menempati aset atau lahan Pemda Seluma. \"Sampai saat ini masih ada yang minta batas waktu untuk membongkar sendiri lapak bagunan semi permanen,\" kata Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Pemda Seluma, Iksan Sahudi MH kepada wartawan, kemarin. Dijelaskannya bahwa, saat ini sudah total 10 bangunan liar yang sudah dilakukan pembongkaran oleh Pemerintah Kabupaten Seluma. Sampai kemarin, Tapem terus melakukan pemberitahuan untuk pembongkaran, kemudian serta melakukan pendekatan secara persuasif namun hingga awal Desember ditetapkan belum ada tindakan, maka di lakukan pembongkaran. Tambahnya, saat ini pihaknya masih fokus untuk melakukan pembongkaran disekitar Kelurahan Talang Saling dan Kelurahan Pasar Tais, dan ditargetkan akan selesai hingga Jumat mendatang. \"Pembongkaran ini dilakukan secara bertahap, jadi nantinya akan kita selesaikan dulu yang disekitar Kelurahan Talang Saling dan Kelurahan Pasar Tais untuk selanjutnya akan kita teruskan ke lokasi lain,\" jelasnya. Dia melanjutkan, bahwa seluruh bangunan liar yang berada di tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma. Akan segera dilakukan pembongkaran, hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kawasan perkotaan di Kabupaten Seluma tidak akan ada lagi bangunan liar. \"Nanti setelah ini kawasan simpang enam juga akan kita tertibkan, oleh karena itu pihak yang memiliki bangunan liar tersebut diminta untuk segera membongkar sendiri,\" tandasnya. (ndi)
Sumber: