SELEBAR - Belum selesainya perkara kasus arisan get. Kasus dugaan penipuan kembali diterima oleh pihak Kepolisian Polres Seluma. Hal tersebut diketahui setelah sejumlah warga yang diduga menjadi korban dugaan aksi penipuan yang dilakukan oleh oknum karyawan Bank berinisial TY
. Pada Jumat (19/11) pagi, sekitar pukul 09.00 wib mendatangi Mapolres Seluma. Kedatangan warga tersebut lantaran ingin melaporkan oknum karyawan Bank BUMN cabang Tais dengan dugaan penipuan.
\"Kami ini habis kena tipu mas, sama oknum karyawan Bank Ty. Dia minjam ke saya Rp 15 juta dan sama korban lainnya bervariasi. Janjinya akan dikembalikan 3 hari, sejak bulan Agustus yang lalu. Tapi sampai saat ini tidak dipenuhi janjinya,\" kata salah seorang korban, Nanang (40) warga Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.
Dikatakan Nanang, jika aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku mencapai 17 orang (korban). Ke 17 korban tersebut diketahui merupakan korban yang sudah terdata. Kemungkinan besar nantinya masih ada korban lainnya yang juga terkena tipu oleh terduga pelaku.
\"17 orang yang sudah kami data. Tidak menutup kemungkinan informasinya masih ada korban lainnya,\" ujarnya.
Diceritakan Nanang, modus yang dilakukan oleh pelaku di dalam melancarkan aksinya yakni dengan meminjam uang kepada para korban. Dengan alasan untuk menutupi sisa kredit pinjaman bank nasabah lainnya. Dengan menjanjikan jika uang tersebut akan dikembalikan dalam tempo 3 hari. Bahkan pelaku juga mengiming-imingi para korban akan memberikan bonus.
\"Modusnya hampir sama mas, kejadian ini sejak bulan Juli yang lalu. Untuk besaran bervariasi mas, dari Rp 2 juta hingga Rp 20 juta,\" terangnya.
Nanang juga menambahkan, jika di dalam kasus yang telah menimpanya. Dirinya sudah berusaha untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan oleh pelaku. Hanya saja hingga saat ini tak ada niat baik dari pelaku. Bahkan nomor handphone pelaku juga tak aktif. Lantaran tak ada niat baik dari pelaku, membuat para korban melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian Polres Seluma untuk dapat memproses kasus tersebut.(ctr)