Dewan Tolak Tambang Pasir Besi

Dewan Tolak Tambang Pasir Besi

TALANG SALING - Keberadaan tambang pasir besi yang berada di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan masih menuai pro dan kontra. Selain Pemda Seluma juga telah menyatakan ijin dari tambang pasir besi ini belum ada dan diminta berhenti beraktivitas. Juga banyak tokoh masyarakat dan warga Seluma meminta agar benar-benar dihentikan. Salah satunya dari anggota DPRD Seluma, Tenno Heika, S.Sos, MM yang merupakan Ketua Fraksi Partai Nasdem. Mantan Ketua DPRD Sleuma ini mengatakan, sejak tahun 2005 yang lalu, sudah ada perusahaan lain yang ingin masuk dan melakukan eksploitasi. Namun DPRD Kabupaten Seluma menolaknya. Namun kemudian saat ini muncul lagi. Sehingga dipastikan DPRD Kabupaten Seluma tidak akan mendukung dan akan meminta kepada Bupati Seluma untuk menolak keberadaan tambang pasir besi tersebut. \"Tahun 2005 yang lalu sudah pernah ada perusahaan yang mau masuk. Tapi saya tidak mengetahui, apakah sama dengan perusahaan yang ada saat ini. Tapi yang jelas dengan tegas DPRD Seluma menolak. Karena kawasan yang akan dieksploitasi masuk kawasan CA,\" tegas Tenno. Ditambahkan Tenno, kalau untuk lokasi kantornya saat ini memang tidak masuk kawasan CA. Namun untuk lokasi yang nantinya akan dikeruk atau dieksploitasi jelas masuk kawasan CA. Karena disepanjang garis pantai masuk kawasan CA. Serta tidak boleh dikelola. \"Jangankan tambang yang akan beroperasi serta jelas membawa dampak alam bagi daerah. Untuk dikelola sebagai tempat wisata seperti di Desa Kungkai Baru saja tidak diizinkan oleh BKSDA serta pemerintah pusat,\" ujarnya. Jika nantinya perizinannya sampai dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Maka dapat dipastikan bahwa perizinannya melanggar aturan. Hal tersebut dikarenakan tidak mungkin bisa keluar perizinan di lokasi yang masuk kawasan CA tersebut. Pihaknya mereka nantinya akan mengawal terkait dengan persoalan tersebut \"Kami akan mengawal kebijakan ini, jangan sampai perusahaan tambang pasir besi beroperasi di Desa Pasar Seluma. Karena jelas melanggar kawasan CA,\" pungkasnya.(ctr)

Sumber: