Lengkapi Ijin, Baru Aktivitas Pasir Besi Baru Boleh Operasi
PEMATANG AUR - Pemkab Seluma, kemarin (17/11). Menggelar rapat bersama terkait dengan polemik tambang Pasir Besi di Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan. Dalam dapat yang menghadirkan pihak BPN dan BKSDA ini, Pemkab Seluma kedepan akan berkoordinasi ke BPKH wilayah XX Bandar Lampung untuk meminta bantuan penjelasan terkait titik koordinat Cagar Alam di wilayah Desa Pasar Seluma. Hal itu untuk memastikan, bahwa lokasi rencana penambangan tersebut masuk kawasan Cagar Alam atau tidak. Bupati Seluma Erwin Octavian SE menyampaikan bahwa, Pemkab Seluma pada prinsipnya mendukung adanya investor di Kabupaten Seluma. Namun, investor harus tetap mengikuti aturan dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat. \"Kita tidak menolak investor. Tapi, harus diingat. Harus membuat perizinan yang lengkap. Kalau izin belum lengkap. Pemerintah daerah tidak akan menyetujui adanya eksploitasi tanah di Kabupaten Seluma,\" kata Erwin kepada wartawan, kemarin. Wakil Bupati Seluma Drs Gustianto menyampaikan bahwa, karena izin perusahaan tersebut belum jelas. Dan dikhawatirkan akan menimbulkan konflik di masyarakat. Maka kepada perusahaan diminta untuk menunda aktivitas apapun di lokasi rencana tambang tersebut. \"Hasil rapat bersama, perusahaan itu belum bisa melakukan aktivitas sebelum izin lengkap,\" kata Wabup. Disampaikannya bahwa, visi misi bupati dan wakil bupati memang ada yaitu mudah berinvestasi. Namun, tentu perusahaan tetap harus mematuhi aturan yang ada. \"Tapi jangan dimudah-mudahkan. Tetap harus mengikuti aturan,\" tegas Wabup. Sementara itu, kepala Seksi Wilayah II BKSDA Bengkulu Mariska Tarantona menyampaikan bahwa, kawasan Cagar Alam di Desa Pasar Seluma seluas 159 hektare. Dari hasil peninjauan ke lapangan. Ada sebagian wilayah yang diklaim perusahaan tersebut masuk dalam kawasan cagar alam. Sehingga, pihaknya terus memantau aktivitas investor tersebut. Jika melakukan aktivitas di wilayah Cagar Alam. Maka pihaknya akan mengambil tindakan. \"Tapi untuk jelasnya. Kita minta Pemkab Seluma berkoordinasi ke BPKH Bandar Lampung. Karena mereka BPKH Bandar Lampung yang dapat memastikan titik koordinat kawasan Cagar Alam,\" jelasnya. Kadis LH Kabupaten Seluma Hadi Susanto menyebutkan bahwa, izin perusahaan pasir besi itu tidak bisa berlaku lagi jika selama tiga tahun tidak melakukan kegiatan operasi. Sehingga, perusahaan apapun harus membuat izin baru dari awal. (ndi)
Sumber: