Kades Cawang Dikirim Langsung ke Sel Tahanan Mapolres

Kades Cawang Dikirim Langsung ke Sel Tahanan Mapolres

Kejaksaan Negeri Seluma akhirnya menetapkan status tersangka dalam penanganan kasus dugaan korupsi pada program Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Cawang. Satu orang yang ditetapkan status tersangka adalah Sahari, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Cawang, Kecamatan Lubuk Sandi. Setelah ditetapkan tersangkakasus dugaan korupsi pada DD dan ADD tahun 2020, tersangka langsung digiring ke mobil tahanan kejaksaan dan dikirim ke sel tahanan Mapolres Seluma sebagai titipan tahanan jaksa. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (16/11) sore, sekitar pukul 16.30 WIB. Tampak Kepala Desa Cawang digelandang keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan menggunakan rompi oranye (tahanan) menuju ke mobil tahanan yang telah menunggu di depan kantor Kejaksaan Negeri Seluma. \"Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka atas dugaan tindak pidana korporasi DD di Desa Cawang berinisialkan S (Sahari-red),\" kata Kejari Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH MH. Wuriadhi menegaskan, pada program DD dan ADD tahun 2020 dengan pagu anggaran sebesar lebih dari 1 miliar, ditemukan adanya kerugian negara dari hasil audit BPK RI yang mencapai Rp 292 Juta. Dengan dugaan adanya pengerjaan proyek fiktif yang tidak dikerjakan. \"Tersangka dikenakan pada Pasal 2 atau 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,\" tegasnya. Kepala Desa Cawang terlihat langsung digelandang ke dalam mobil tahanan dan dititipkan ke tahanan Mapolres seluma, sebelum menjalani proses persidangan. Dalam penanganan kasus tersebut diketahui. Adanya pelaksanaan beberapa kegiatan DD Desa Cawang yang diduga fiktif. Diantaranya pada pekerjaan pemeliharaan jalan sebesar Rp 28 juta. Pembangunan, pemeliharaan dan pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT) sebesar Rp 302 juta. Kemudian pemeliharaan taman bermain anak sebesar Rp 16 juta. Pemeliharaan jaringan sanitasi desa sebesar Rp 56 juta. Kemudian, pembangunan dan rehab jamban atau MCK desa sebesar Rp 68 juta.(ctr)

Sumber: