Investor Pasir Besi Belum Kantongi Izin
PEMATANG AUR - Investor tambang pasir besi yang rencananya akan melakukan penambangan di Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan hingga saat ini belum melengkapi izin ke Pemerintah Daerah. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Drs Mahwan Jayadi mengatakan, perusahaan pasir besi sebelumnya memang ada yaitu dari PT Pamia tradio negara. Sehingga, untuk perusahaan lain, hingga saat ini belum ada menyampaikan perizinan ke pemerintah daerah. Sehingga, pihaknya belum menyampaikan perihal perizinan perusahaan tersebut ke bupati. \"Kalau untuk Paming Lapto sampai saat ini kami belum mendapatkan dokumen izinnya. Mereka juga belum mengurus izin ke kami,\" kata Mahwan di Konfirmasi, kemarin (15/11). Menurutnya, jika perusahaan tersebut telah memiliki izin lengkap. Mereka tetap harus melaporkan ke Pemda Seluma. Hal ini berkaitan dengan dokumen izin serta komitmen kepada pemerintah daerah. \"Atau mereka sudah memiliki Nomor Induk Berusaha. Tapi tetap harus melapor ke daerah. Ada komitmen yang harus dipatuhi perusahaan. Masalah izin lingkungan, RTRW dan KSDA,\" jelasnya. Menurut Mahwan, mereka pernah berkoordinasi ke pemerintah pusat terkait izin tambang pasir besi di Pasar Seluma. Dimana, untuk izin perusahaan Pamia, masih berlaku hingga 2030. Dan perusahaan Pamia pernah memberikan kuasa kepada perusahaan PT Indo Bara. Jika perusahaan baru yang masuk atasnama PT Indo Bara, maka hal itu merupakan kuasa dari PT Pamia. \"Makanya kita minta agar perusahaan itu menyampaikan dokumen izin. Kalau belum lengkap. Harus melengkapi terlebih dahulu,\" ucapnya. Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Seluma Sugeng Zonrio SH meminta kepada perusahaan tersebut untuk serius dalam membuktikan perizinan. Karena, jika belum lengkap izin, maka perusahaan tersebut telah melanggar aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Kemudian, sejauh ini pihak perusahaan tersebut belum melakukan koordinasi ke pemerintah daerah. Baik itu ke DPRD maupun ke eksekutif. \"Seharusnya koordinasi dulu ke legislatif dan eksekutif. Jangan datang langsung dirikan camp. Padahal tambang itu perusahaan besar,\" sampai Sugeng. Menurutnya, ada juga informasi dari BKSDA bahwa, titik lokasi tersebut merupakan kawasan Cagar Alam. Jika benar, maka kawasan tersebut tidak boleh dikelola. \"Kalau memang Cagar Alam. Artinya itu tidak boleh dikelola,\" ucapnya. Namun kata Sugeng, DPRD para prinsipnya bukan anti dengan investor. Namun, pihak perusahaan harus mematuhi aturan. Serta tidak menimbulkan konflik dimasyarakat. \"Kita bukan anti investor. Kalau memang izinnya lengkap. Terkait dokumen UKL/UPL mungkin pihak yang mengeluarkan izin itu ada pertimbangan. Pemerintah harus dukung itu. Jangan dipersulit. Tapi kalau melanggar aturan. Harus ditunda dulu,\" ucapnya. (ndi)
Sumber: