Mantan Kades Air Umban BS Ditahan

Mantan Kades Air Umban BS Ditahan

BENGKULU SELATAN – Bertambah lagi mantan kepala desa (Kades) yang ditahan pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (BS) dalam kasus korupsi dana desa (DD). Kemarin, mantan Kades Air Umban, Pino inisial Sw yang ditetapkan tersangka. \"Ya, mantan kades Korupsi DD di Desa Air Umban kami tahan,\"ungkap Kajari BS, Nauli Rahim Siregar, SH.MH didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari BS, saat press release di ruang rapat Kejari BS, Rabu (10/11/2021). Dikatakan Nanda Hardika SH, Kasi Intel Kejari, penetapan tersangka tersebut lantaran dari hasil audit pihak inspektorat BS, diketahui ada kerugian negara. Adapun besaran kerugian negara mencapai sekitar Rp. 300 juta. Setelah itu Rabu (10/11/2021), mantan Kades Air Umban ditetapkan tersangka. Sebab dirinya yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini. \"Untuk tersangka kami tahan di rutan Manna BS,\"ucap Nanda. Dijelaskan Nanda, untuk tersangka dalam kasus tersebut, sampai saat ini hanya satu yang ditetapkan. Sebab dalam kasus tersebut hanya dirinya yang melakukan. Karena pengelolaan DD tersebut dilakukannya sendirian. Dana hasil korupsi DD, digunakan untuk membeli tanah seluas 1,5 Ha di desanya. Kemudian tanah itu disita. \"Untuk tanah yang dibelinya, kami sita sebagai barang bukti,\"beber Nanda. Setelah ditetapkan tersangka, Sw siap mengembalikan kerugian negara. Namun demikian, Nanda memastikan pengembalian kerugian negara tersebut tidak menghapus pidana. Sehingga proses hukum tetap berlanjut. Namun demikian dapat dijadikan sebagai pertimbangan jaksa penuntut umum untuk menuntut tersangka saat persidangan nanti. \"Apabila tersangka mengembalikan kerugian negara, tanahnya yang disita juga akan dikembalikan,\"pungkas Nanda. Sementara itu, Sw mengaku menyesal atas perbuatan tersebut dan mengaku khilaf dan siap diproses hukum. Dirinya juga mengaku siap mengembalikan kerugian negara. \"Saya siap mengembalikan kerugian negara atas perbuatan ini,\"tutur Sw. Sekedar mengingatkan, pada tahun 2017, 2018 dan 2019 lalu ada kegiatan fisik pembangunan gedung Paud dan jalan di desa Air Umban. Sumber dananya menggunakan DD. Kemudian warga mengadu ke pihak Kejari BS karena diduga terjadi penyimpangan. Sehingga pihak kejari BS turun untuk mengusutnya. Untuk menghitung kerugian negara, pihak Kejari BS bekerja sama dengan inspektorat. Hasil penghitungan ditemukan ada kerugian negara hingga mencapai Rp. 300 juta. Selaku mantan kades Sw merupakan yang paling bertanggungjawab, hingga ditetapkan tersangka dan ditahan.(yes)

Sumber: