Masuk CA, BKSDA Akan Proses Hukum Tambang Pasir
PASAR SELUMA - Lokasi tambang pasir besi yang akan diaktifkan oleh investor dari luar, ternyata masuk cagar alam (CA). Ini terungkap, setelah BKSDA cek langsung ke lokasi Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah II Seluma, kemarin melakukan pengecekan ke lokasi tambang pasir besi, sekitar pukul 09.00 wib. \"Kita melakukan pengecekan ke lokasi, untuk memastikan apakah lokasi tambang pasir besi masuk ke kawasan CA atau tidak,\" sampai Kepala BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Seluma, Mariska Tarantona, S HUT melalui Kanit Polhut Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Bengkulu, Zainal Asikin saat dikonfirmasi Radar Seluma. Dijelaskan Zainal, dari hasil pengecekan lokasi pasir besi yang dilakukan oleh tim, diketahui koordinat lokasi tambang pasir besi diketahui masuk hamparan kawasan CA. Bahkan berdasarkan pal batas kawasan CA Pasar Seluma. Yakni berada di titik koordinat S.04°05\'42.7\" - E.102°27\'25.8\". \"Dari pengecekan titik koordinat dan melihat pal batas, masuk pada lokasi kawasan CA,\" ujarnya. Pihak BKSDA nantinya akan mengambil tindakan tegas jika lokasi kawasan CA dilakukan aktivitas pertambangan. Yakni akan memproses secara hukum. \"Kami akan ambil tindakan tegas dan dapat kita proses secara hukum,\" pungkasnya. Tak hanya pihak BKSDA saja yang melakukan pengecekan ke lokasi tambang tersebut, Kepala Desa Pasar Seluma bersama anggota Intel Polres Seluma pada Rabu siang juga melakukan pengecekan ke lokasi tambang pasir besi yang saat ini telah dilakukan persiapan, pembuatan Camp oleh para pekerja. Diketahui jika tambang pasir besi tersebut direncanakan akan dikelola oleh PT PLBA.(ctr)
Sumber: