145 Pejabat Eselon III Ikuti Assesment

145 Pejabat Eselon III Ikuti  Assesment

BENGKULU SELATAN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Selatan (BS) menggelar assesment eslon III sebanyak 145 peserta di Aula BPKAD BS. Kegiatan ini selama dua hari, terhitung hari Senin (1/11/2021) hingga Selasa (2/11/2021) yang dibuka Assiten III Aslan SH. Tujuannya, tak lain adalah untuk mengetahui kompetensi setiap pejabat khususnya eselon III di lingkungan Pemdakab BS. Kepala BKPSDM BS H. Minarman SH mengatakan, asessment kompetensi ini melibatkan assessor dari Unib. Sesuai ketentuan setiap pejabat dalam menempati posisi jabatan harus diasessment. \"Seluruh pejabat eselon IIIa dan IIIb yang ikut asessement dibagi tiga kelompok, hari pertama diikuti dua kelompok dan haria kedua diikuti satu kelompok. Untuk pelaksanaan dilakukan di Aula BPKAD BS. Peserta assessment mengikuti uji kompetensi teknis dan psikotes,\"ungkap Minarman. Dikatakan Minarman, asessment idealnya dilakukan setiap dua tahunan, sekaligus bahan evaluasi pejabat. Sebab dalam aturan UU ASN bahwa masa ketentuan assessment maksimal dua tahun, dan untuk pejabat eslon di BS wajib mengikuti assessment ulang, meskipun yang dulu pernah ikut karena sudah lebih dua tahun. Ditambahkan Minarman, assessment atau ujian evaluasi, pengukuran, tes dan penilaian pejabat eselon III dilakukan untuk persiapan penataan pegawai yang sesuai dengan kemampuannya. Hasil dari assessment akan digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk usulan mutasi. Lanjut Minarman, ada dua pola dalam assesment, yakni Assessment job level dan Assessment job target. Untuk assessment kompetensi pejebat eselon III merupakan job level. Job level adalah untuk melihat apakah jabatan eselon III yang dijabat sekarang masih cocok atau sebaliknya. Selain itu Assessment yang dilaksanakan bagi pejabat eselon III juga untuk persiapan mendaftarkan diri menjadi pejabat tinggi pratama atau setingkat eselon II. Namun setelah diterima harus mengikuti Assessment job target. \"Assessment diikuti pejabat eselon III secara terbuka menurut UU ASN Tahun 2014. Mulai sekarang sudah diantisipasi oleh para pejabat pengelola kepegawaian. Untuk mengisi jabatan tinggi pratama siapa saja boleh mendaftar asalkan syaratnya harus Pagawai Negeri Sipil (PNS),\"pungkas Minarman.(yes)

Sumber: