Terlambat, APBD-P BS 2021 Ditolak
BENGKULU SELATAN - Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) sudah dilaksanakan eksekutif dan legislatif bahkan sudah disampaikan ke gubernur. Namun karena terlambat, pengesahannya ditolak Gubernur Bengkulu, Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA. Gubernur tidak bisa melakukan verifikasi dan evaluasi. Selanjutnya dilakukan mekanisme dalam hal ini pergeseran anggaran melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Kabag Pembangunan Pemdakab BS, Fikri Aljohari,MSi membenarkan, APBD-P Kabupaten BS ditolak Gubernur dalam verfikasi, sebab APBDP disampaikan ke Gubernur pada 30 September. Sedangkan APBDP BS diserahkan ke Gubernur lebih dari tanggal 30 Oktober 2021 akibatnya APBDP Kabupaten BS tidak diverifikasi oleh Gubernur Bengkulu. Berhubung masih memiliki kebutuhan yang mendesak dari APBDP, maka akan dilakukan pergeseran anggaran melalui peraturan kepala daerah (Perkada). \"Ya, APBDP 2021 memang benar ditolak,\"ucap Fikri Aljohari. Terpisah, Sekdakab BS, Yudi Satria SE.MM membenarkan APBDP ditolak namun masih berpeluang dana tersebut dicairkan melalui pergeseran anggaran. \"Peluang pegeseran anggaran melalui Perkada namun dana yang bisa dilakukan pergeseran yang benar-benar dibutuhkan misalnya dalam penanganan danpak sosial, bantuan sosial,\"pungkas Yudi Satria kepada awak media, Kamis (28/10/2021).(yes)
Sumber: