Mantan Kades Kembalikan Temuan Rp 1 M

Mantan Kades Kembalikan Temuan Rp 1 M

BENGKULU SELATAN - Kegiatan pembangunan di Desa Jeranglah, Manna lebih dari Rp 1 Miliar setiap tahunnya yang diplot melalui ADD dan DD. Setelah hasil audit turun, besaran kerugian negara pada kegiatan pembangunan selama 4 tahun, yakni periode 2016-2019 mencapai hingga Rp 1 miliar lebih. Sehingga mantan kades inisial Pi wajib mengembalikan tuntutan ganti rugi (RGR). Sehingga kemarin dirinya mengembalikan TGR ke Pemda BS melalui Inspektorat. \"Ya, mantan kades Jeranglah Tinggi sudah mengembalikan TGR,\" ungkap Kepala Inspektorat BS, Hj Diah Winarsih SH. Dikatakan Diah, TGR yang dikembalikan Pi sebesar Rp. 1, 028 Miliar. Setelah pengembalian kerugian negara mengaku akan berkoordinasi kembali ke polres BS. Sehingga tindaklanjut berikutnya menjadi kewenangan pihak Satreskrim Polres BS. \"Untuk TGR yang dikembalikan mantan kades Jeranglah Tinggi sudah kami setor ke kas daerah,\" pungkas Diah. Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon SH.SIK. MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri Strk. SIK. MH mengatakan, usai hasil audit dari pihak Inspektorat BS turun beberapa waktu lalu, maka mantan kades tersebut diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Jika tidak dikembalikan, maka proses dilanjutkan ke tahapan berikutnya yakni pelimpahan ke kejaksaan negeri BS untuk kemudian mengikuti sidang pengadilan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). \"Karena TGR sudah dikembalikan, maka proses hukumnya tidak dilanjutkan,\"beber Kasat. Adapun Pi membenarkan telah menyerahkan TGR dan berharap agar proses hukumnya dihentikan. \"Untuk TGR sudah dibayar sebelum waktu berakhir,\"ucap Pi. Mengingatkan tahun 2016-2019, Desa Jeranglah Tinggi, Mann ada kegiatan pembangunan menggunakan dana desa(DD). Hanya saja dalam pelaksanaannya terjadi dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara. Hingga akhirnya dari hasil audit, ditemukan kerugian negara lebih dari Rp.1 Miliar.(yes)

Sumber: