Pengusaha Makanan di BS Buang Sampah Sembarangan

Pengusaha Makanan di BS Buang Sampah  Sembarangan


BENGKULU SELATAN - Meskipun Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) telah menerbitkan peraturan daerah (Perda) buang sampah sembarangan dikenakan sanksi namun pada kenyataannya, buang sampah sembarangan ternyata masih jadi kebiasaan sebagian masyarakat Bengkulu Selatan. Terbukti pada Jumat (22/10/2021) malam sekitar pukul 23.00 Wib, dekat kontiner tebing Air Manna di kelurahan kayu Kunyit, kabupaten BS pengusaha rumah makan sembarangan. Dedi, elaku yang tertangkap tangan mengatakan sampah berasal dari rumah makan Allbaik Chicken yang beralamat di jln Ahmad Yani Ibul mengunakan mobil Pick UP dengan BD 9620.
Sebelumnya, Wakil Bupati BS, H Rifa\'i Tajuddin S.Sos bersama Kadis DLHK H Ir Jonior Hafis hadir di tempat kontiner tersebut memberikan instruksi kepada masyarakat Bengkulu Selatan mengenai tentang sampah.
Apa bila ada masyarakat yang buang sampah sembarang maka akan di tindak tegas sesuai aturan yang berlaku di wilayah hukum kabupaten Bengkulu Selatan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu Selatan (BS), Ir. H Jonior Hafis mengatakan usah industri rumah makan seperti usaha makanan yang digeluti pihak Albaik Chicken harusnya tidak buang sampah di luar kontiner terlebih kedapatan tertangkap oleh petugas. Sebab pemilik usaha industri ruma makan harus buang sampah terakhir yang telah disediakan, yakni TPA Padang Gilang, kecamatan Manna.
\"Setiap usaha industri rumah makan, yakni limbahnya harus dibuang secara langsung ke TPA dan tidak dibenarkan dibuang di kontiner di sediakan pihak DLHK atau diluar kontiner sebagaimana tertangkapnya limbah usaha rumah makan Allbaik Chicken,\"ucap Jonior Hafis, Minggu (24/10/2021).
Untuk itu, kepada Sapol PP harus memberikan sanksi tegas apa lagi ini sudah dua kali kedapatan buang limbah yang dilakukan pihak rumah makan Allbaik Chicken di dekat kontiner tebing Air Manna, kelurahan Kayu Kunyit.
\"Saya harapkan Sapol PP memberikan sanksi tegas terhadap pihak Allbaik Chicken yang buang sampah tidak sesuai dengan SOP yaitu sanksi tipiring dan sanksi administrasi, terlebih alat bukti sudah ada,\"pungkas Jonior Hafis.
Penegasan sanksi larangan buang sampah sudah diatur dalam Perda sampah, tentu diberlakukan sanksi tegas untuk menjadikan pembelajaran kepada yang lain bahwa pemerintah bisa berlakukan sanksi tegas bagi yang bandel akan aturan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sapol PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin,S.Sos mengatakan akan panggil pengelola rumah makan Allbaik Chicken pada hari Senin (25/10/2021) terkait tertangkap tangan buang sampah dekat kontiner tebing Air Manna, Kayu Kunyit dan nantinya akan melakukan upaya penindakan tegas kepada yang bersangkutan apabila diketahui perbuatan buang sampah tidak pada tempatnya. Yaitu langgar SOP.
\"Sebelum memberihkan sanksi akan dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti, jika terbukti dua sanksi tegas diberlakukan yakni tipiring dan sanksi administrasi,\"ucap Erwin.(yes)

 

Sumber: