Dua Kades Terancam Diberhentikan
PEMATANG AUR - Dualisme perangkat desa yaitu Desa Ujung Padang dan Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) hingga saat ini belum juga selesai. Beberapa hari lalu, Pemkab Seluma menggelar rapat tertutup terkait dualisme perangkat desa tersebut. Berdasarkan hasil rapat, dua Kades itu diminta menyampaikan bukti kesepakatan terkait pengaktifan kembali perangkat desa lama. Dua desa ini diminta menindaklanjuti kesepakatan terakhir kemarin (21/10). Asisten I Setda Seluma Mirin Ajib SH MH mengatakan , sebelumnya Pemkab Seluma telah melakukan upaya terbaik. Yakni melakukan mediasi beberapa kali. Pemkab, meminta ada itikad baik dari dua Kades tersebut. \"Kita berharap hari ini Kades bisa menyampaikan kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya,\" kata Mirin kepada wartawan, kemarin. Isi dari kesepakatan sebelumnya kata Mirin, Kades diminta membuat SK pengaktifan perangkat desa lama. Kemudian, Kades harus membuat SK memberhentikan perangkat desa baru yang sebelumnya dilantik oleh Kades. \"Kalau memang sampai hari tidak disampaikan. Tidak ada itikad baik . Kita ambil langkah tegas. Supaya tidak ada polemik lagi. Karena masyarakat dirugikan. Karena berkaitan dengan anggaran di desa,\" jelas Mirin. Ditambahkannya bahwa, jika dua Kades ini tidak ada itikad baik. Maka Pemkab Seluma akan mengeluarkan SK pemberhentian dua kades tersebut. Dua Kades ini akan diberhentikan permanen. Karena sebelumnya dua desa ini sudah pernah dilakukan pemberhentian sementara. Jika keduanya diberhentikan, maka akan ditunjuk Pjs Kades. Penunjukan Pjs Kades sendiri nantinya akan diambil dari ASN kecamatan atau ASN yang berasal dari desa itu. \"Kalau nanti kades diberhentikan. Kita tunjuk Pjs Kades,\" ucapnya. Sebelumnya kata Mirin, pihaknya telah melakukan rapat agar ada itikad baik dua Kades tersebut. Jika tetap tidak ada itikad baik. Maka Pemkab Seluma tentu mengambil langkah-langkah serius. \"Kita tetap akan menunggu petunjuk pak Sekda. Jika dua Kades ini tetap tidak ada itikad baik,\" tandasnya. (ndi)
Sumber: