Tak Bangun Kebun Inti, Bupati BS Tutup PT SBS

Tak Bangun Kebun Inti, Bupati BS Tutup PT SBS

BENGKULU SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS) sudah terbitkan Surat Peringatan Perintah Penghentian Kegiatan (SP3) kepada PT.SBS di Desa Najungan, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Karena, sampai saat ini PT tersebut tidak mempunyai kebun sawit inti. Padahal, mereka sudah beroprasi di Kabupaten BS lebih dari 10 tahun. Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi,SE,MM menegaskan sudah menerbitkan surat SP3 kepada pihak PT.SBS karena sampai saat ini mereka belum memiliki kebun sawit inti. Jika akhir tahun 2021 atau Desember 2021 PT.SBS belum juga memiliki kebun inti maka izin usaha akan dicabut dan akan dilaksanakan penyegelan. “Ya, PT.SBS akan ditutup kegiatan, saat ini kita masih menunggu koordinasi dari mereka. Jika akhir bulan Desember 2021 belum mempunyai kebun inti maka kita pastikan akan mencabut surat izin usaha mereka, dan sekaligus dilakukan penyegelan,’’ungkap Gusnan Mulyadi saat ditemui awak media di rumah Dinas, Selasa (12/10/2021). Dikatakan Gusnan, sebagai perusahan yang cukup besar beroprasi di Kabupaten BS seharusnya PT.SBS sudah mempunyai kebun sawit inti. Karena, kebun sawit inti merupakan syarat utama sebuah perusahaan sawit. Pihaknya mengaku, sebenarnya sudah mengulur waktu untuk memberikan surat peringatan keras ini namun PT SBS tidak ada niat dan upaya menyediakan kebun sawit inti. Sehingga, langkah yang tepat dan tegas diberikan surat peringatan yakni SP3. “Sudah menjadi tugas kami memberihkan penegasan kepada pihak inpestor, dan terlebih menyalahi aturan, seperti yang terjadi di PT SBS tidak memiliki kebun inti,’’pungkas Gusnan.(yes)

Sumber: