Ikan Hiu dan Pari Dilindungi

Ikan Hiu dan Pari Dilindungi

BENGKULU SELATAN – Ikan hiu dan pari dilarang ditangkap. Keduanya merupakan salah satu biota laut yang dilindungi. Oleh sebab itu, Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Selatan akan melakukan sidak ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) guna memastikan tidak ada aktivitas penjualan ikan hiu dan pari. \"Untuk jenis ikan hiu dan pari, saat ini sudah diatur dalam keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan, bahwa pemerintah memutuskan untuk melarang aktivitas perburuan ikan hiu dan pari karena saat ini dua jenis biota laut ini terancam punah,\"ungkap kepala Dinas Perikanan BS, Noviato Nasi, Juma\'t (8/10/2021). Dikatakan Novianto, masih banyak nelayan dan masyarakat yang tidak mengetahui jika dua jenis ikan tersebut masuk dalam kategori hewan yang dilindungi. \"Sekarang akan memantau langsung ke TPI, nanti sekalian sosialisasi agar nelayan paham akan aturan larangan tangkap ikan hiu dan pari,”ucap Novianto. Untuk mencegah kepunahan ikan hiu dan pari, Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Selatan segera melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap hasil tangkapan nelayan, sebab kedua jenis ikan tersebut sudah masuk dalam daftar biota laut yang dilindungi. \"Pertegas larangan penakapan ikan hiu, pari nantinya segera memasang baliho raksasa,\"pungkas Novianto(yes)

Sumber: