Giliran DD Arang Safat Digeber Jaksa dan Polres
Penetapan dan penahanan tersangka DD Kayu Elang oleh Polres, membuat kejaksaan tersengat. Pasalnya, ada beberapa kasus dugaan korupsi DD yang sudah sangat jelas, namun belum juga dinaikkan ke penyidikan dan belum ditetapkan tersangkanya. Seperti kasus penggunaan dana desa di Arang Safat yang sudah terang benderang dan sudah jelas kerugian negara serta diakui oleh beberapa oknum petinggi desa. Saat ini kabarnya, penyelewengan program DD Arang Sapat, Kecamatan Lubuk Sandi tahun anggaran 2020 juga sedang diusut oleh penyidik Polres, yang awalnya kasus ini disidik kejaksaan. Sejauh ini, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma sudah mengantongi hasil audit program DD Arang Sapat pada tahun anggaran 2020 dari Inspektorat Kabupaten Seluma. Dengan menyebutkan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 830 juta dari total pagu anggaran mencapai kurang lebih Rp 886 juta. Karena adanya sejumlah item kegiatan fisik yang tidak sesuai perencanaan. Saat ini, Kejaksaan Negeri Selumapun ikut mengusut dugaan penyelewengan program DD Desa Arang Sapat. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MH melalui Kasi Inteljen, Arliansyah Adam, SH didampingi Kasi Pidsus, Ahmadi, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Dimana dirinya mengatakan, jika dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi pada program DD Desa Arang Sapat, saat ini pihaknya telah meminta pihak Inspektorat Kabupaten Seluma, untuk melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). \"Jadi pada prinsipnya, untuk Desa Arang Sapat perkembangannya saat ini sudah dimintai Penghitungan Kerugian Keuangan Negara. Kami tinggal menunggu hasilnya,\" singkat Ahmadi.(ctr)
Sumber: