Tersangka Korupsi DD, Mantan Kades dan 2 Perangkat Desa Kayu Elang Ditahan

Tersangka Korupsi DD, Mantan Kades dan 2 Perangkat Desa Kayu Elang Ditahan

Polres Seluma melakukan tindakan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi dana desa Kayu Elang Kecamatan Semidang Alas. Rabu (29/9) sore usai pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan rutin, tiga tersangka yang merupakan perangkat desa Kayu ELang ini dijebloskan ke tahanan. Ketiga tersangka yang ditahan, Rigun yang merupakan mantan Kepala Desa Kayu Elang. Efran Idianto selaku bendahara dan juga Yan Suryana selaku sekretaris desa. Ketiga tersangka sebelumnya pada Senin yang lalu, telah dilayangkan surat panggilan oleh penyidik Unit Tipidko Sat Reskrim Polres Seluma. \"Sebelumnya kita telah melakukan panggilan terhadap tiga orang tersangka yang merupakan pejabat pemerintahan desa. Alhamdulillah ketiga orang tersebut kooperatif sudah hadir di Sat Reskrim Polres Seluma. Sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes antigen untuk menentukan bahwa ketiga tersangka tersebut dalam keadaan sehat dan tidak terkendala Covid-19,\" sampai Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto S Ik melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Ahmad Bustanil, SIk didampingi Kanit Tipidkor, Aipda Darmaji, SH saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, ketiga tersangka kembali digelandang ke Mapolres Seluma. Setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan hingga sore. Ketiga tersangka akhirnya langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyelidikan. Sementara saat berusaha dikonfirmasi terhadap salah satu tersangka, mengenai dengan dugaan korupsi yang berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp 347 juta, mereka tidak banyak bicara. \"Kito ikuti proses hukum yo, proses hukum lagi berjalan jadi kita tunggu dulu prosesnya,\" singkatnya. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara dalam penanganan kasus dugaan korupsi pada program Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kayu Elang, Kecamatan Semidang Alas (SA). Serta telah keluarnya hasil gelar perkara di dalam penetapan status tersangka. Dalam waktu dekat ini, Polres Seluma merencanakan akan melakukan pemanggilan terhadap terduga tersangka. Dari hasil audit PKKN yang telah dilakukan oleh BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu, program DD dan ADD di Desa Kayu Elang. Didapatkan kerugian mencapai kurang lebih Rp 347 jutaan. (ctr)

Sumber: