Tersandung Hukum, Pensiun Dini Emzaili Diproses

Tersandung Hukum, Pensiun Dini Emzaili Diproses

PEMATANG AUR - Mantan kepala Dinas Pendidikan Emzaili Hambali M. Pd saat ini telah mengusulkan untuk pensiun dini. Selain memang dalam keadaan sakit, dan tengah menjalani tehapan pemeriksaan karena tersandung kasus dia juga ingin fokus beristirahat dari birokrasi pemerintahan. Proses pensiun dini yang bersangkutan sebelumnya memang telah diusulkan dan disetujui oleh bupati. Dan saat ini telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat. Kepala BKPSDM Seluma Ikhwan Effendy S. Sos mengatakan bahwa, usulan yang bersangkutan telah diproses dan saat ini tinggal menunggu persetujuan dari BKN pusat. \"Usulan pensiun dini telah diteruskan ke BKN. Sekarang tinggal menunggu proses di BKN,\" kata Ikhwan kepada wartawan, kemarin. Beberapa persyaratan untuk mengajukan pensiun dini kata Ikhwan, memang sudah terpenuhi. Salah satunya, yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatannya. Kemudian, usia lebih dari 50 tahun, serta sudah lebih 20 tahun mengabdi sebagai ASN. \"Kalau persyaratan sudah cukup. Termasuk pangkat golongannya juga sudah memenuhi syarat. Tinggal menunggu proses tahapannya,\" jelas Ikhwan. Dikatakannya bahwa, setelah ini. Nantinya, tinggal persetujuan. Kemudian, bupati membuat SK pensiun yang bersangkutan. Sementara itu, Emzaili Hambali sebelumnya diterpa masalah kasus dugaan korupsi dana BOS afirmasi untuk pembelian komputer dan alat Protokol Kesehatan (Prokes). Saat ini, masih dalam proses penyelidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Selain itu, dia juga diterpa isu asusila yang menyeret nama salah seorang kepala sekolah di kabupaten Seluma. (ndi)

Sumber: