Warga Minta Perpanjangan HGU PT. RMP Ditolak

Warga Minta Perpanjangan HGU PT. RMP Ditolak

PEMATANG AUR - Sejumlah warga Desa Air Teras Kecamatan Talo pada Senin (2/9) pagi, mendatangi Bupati Seluma dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma. Kedatangan warga tersebut meminta agar Bupati Seluma dan DPRD Kabupaten Seluma tidak memberikan rekomendasi perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kembali kepada pihak PT Raya Manna Putra. Hal tersebut lantaran diketahui. Jika lahan HGU PT Raya Manna Putra telah lama telantar. Yakni sudah selama kurang lebih 30 tahun ditelantarkan dan tidak terurus setelah jadi anggunan ke Bank. Sehingga nantinya dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik agraria di Kabupaten Seluma. \"Memberikan harapan kepada Bupati dan Pak Ketua, jangan lagi diberikan izin. Lantaran takut menimbulkan konflik nantinya,\" sampai Sopian yang diketahui merupakan mantan Kepala Desa Air Teras. Pasalnya, lahan seluas 1.513 hektar yang disinyalir sejak puluhan tahun lalu ditelantarkan hingga kini. Sudah banyak digarap oleh masyarakat petani setempat untuk dijadikan areal perkebunan kelapa sawit dan karet. Meskipun sebelumnya PT Raya Manna Putra yang dulu izinnya bergerak di bidang perkebunan kakao. Namun diklaim masyarakat jika lokasi tersebut telah ditelantarkan. \"Lahan PT Manna Raya Putra dulunya hanya menjadi anggunan di Bank. Setelah dicairkan sebesar Rp 2,5 miliar. Lahan tersebut malah ditelantarkan,\" ujarnya. Dimana, pihaknya berhadap agar Bupati Seluma dan Ketua DPRD Kabupaten Seluma tidak memberikan izin perpanjangan HGU PT yang telah habis. Karena sudah banyak lahan yang kini menjadi sumber kebutuhan hidup masyarakat setempat. Meskipun PT mengajukan permohonan kembali perpanjang izin HGU untuk menjadikan Eks lahannya menjadi agro wisata. Sementara itu, menindak lanjuti adanya laporan masyarakat tersebut. Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Nofi Erian Andesca, S Sos memastikan tidak akan memperpanjang izin HGU perusahaan tersebut. Yang mana sudah puluhan tahun lamanya menelantarkan lahan hingga habis masa izinnya. \"Kita mengharap kepada Bupati di dalam merekomendasikan ini nanti dapat melibatkan unsur masyarakat sekitar. Jangan sampai ini nantinya bergejolak. Kita minta kepada Buati dapat menindaklanjuti masukan dari masyarakat,\" pungkasnya.(ctr)

Sumber: