Pesta Miras, Satpol PP Kembali Amankan Warga
BENGKULU SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), kembali mengamankan enam warga karena melakukan pelanggaran pesta minuman keras (Miras) jenis tuak, berkerumun dan tidak menggunakan masker. Adapun warga tersebut diberikan sanksi teguran dan membuat surat pernyataan tidak melanggar kesalahan lagi. Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Peraja dan Damkar Kabupaten BS, Erwin Muchsin,S.Sos mengungkapkan ke enam warga diamankan karena melakukan tiga pelanggaran yakni, konsumsi Miras, tidak gunakan masker dan berkerumun. Sedangkan, saat ini Kabupaten BS sudah kembali di PKKM level 3. \"Untuk kegiatan berkerumun kembali dilarang, keenam warga tersebut diberikan sanksi berupa teguran, pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kesalahan lagi. Yang mana warga ini kita amankan dalam rangka oprasi yustisi. Saat ini mereka sudah kita suruh pulang ke rumah mereka masing-masing. Sedangkan, Miras jenis tuak sudah mereka musnahkan dengan cara ditumpahkan,\"tegas Erwin Muchsin, Selasa (22/9/2021). Untuk lokasi kegiatan oprasi yustisi, sambung Erwin Muchsin mereka menyasar di empat lokasi, lapangan merdeka, jalan Sudirman, jalan Ahmad yani dan pasar bawah. Dalam oprasi yustisi ini tetap mengerahkan personel sebanyak 30 orang. \"Oprasi yustisi ini selain untuk memusnahkan Penyakit Masyarakat (Pekat) juga kembali mensosialisasikan kepada warga untuk tetap menggunakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Karena, saat ini Kabupaten BS sudah kembali di PPKM level 3,\"pungkas Erwin.(yes)
Sumber: