Judicial Review Permendagri, Pemda Seluma Konsultasi ke Pengadilan

Judicial Review Permendagri, Pemda Seluma Konsultasi ke Pengadilan

TALANG SALING - Selasa (21/9) siang sekitar pukul 13.45 WIB. Terlihat sebanyak tujuh kuasa hukum yang diutus oleh Bupati Seluma, bersama dengan Asisten I dan Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma. Mendatangi kantor Pengadilan Negeri Tais. Kedatangan rombongan kuasa hukum Pemkab Seluma tersebut diketahui untuk berkoordinasi ke Pengadilan Negeri Tais. Dalam upaya yudicial review atau uji materi Permendagri nomor 9 tahun 2020, tentang batas daerah yang akan digugat ke Mahkamah Agung. Yakni, dalam polemik tapal batas Kabupaten Seluma dengan Kabupaten Bengkulu Selatan. \"Hari ini kita berkoordinasi ke pihak Pengadilan Negeri Tais, terkait yudicial review Permendagri nomor 9 tahun 2020 tentang tapal batas Kabupaten Seluma dengan Kabupaten Bengkulu Selatan. Upaya ini dilakukan mengingat karena sebelumnya sudah ada mediasi yang dilakukan Pemda Seluma. Namun sampai pagi tadi, mediasi belum berhasil. Hari ini kita koordinasi terkait syarat-syarat, kemudian kelengkapan berkas yudicial review atau uji materi Permendagri nomor 9 tahun 2020,\" terang salah satu kuasa hukum Pemkab Seluma, Aan Julianda, SH MH saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma di Pengadilan Negeri Tais. Dengan adanya upaya ini, Pemkab Seluma telah memastikan langkah untuk mengajukan yudisial review, atas munculnya Permendagri nomor 9 tahun 2020. Yang membuat 1.400 hektar lahan milik Kabupaten Seluma masuk ke wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Adapun ke tujuh tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh Pemkab Seluma tersebut yakni. Jecky Harianto, SH, Dr Elektison, SH MH, Aan Julianda, SH, MH, Meldianto, SH, Syaiful Anwar, SH, Firnandes Maurisya, SH dan Rozian Novrizar, SH. Serta didampingi oleh Asisten I, Mirin Ajib, SH MH dan Kabag Hukum, Nurpasliyah, SH MH. \"Ada beberapa hal yang menjadi catatan bahwa, Permendagri ini tidak mendasarkan pada hal-hal yang sifatnya baik itu ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga terkait dengan kondisi di lapangan. Jadi, salah satu cara Pemda Seluma untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan hukum. Yakni dengan menguji Permendagri ini ke Mahkamah Agung,\" tambah Jecky Harianto, SH. Pihak advokat yang disewa Pemkab Seluma juga mengharapkan, kepada masyarakat sekitar yang berada di perbatasan untuk sama-sama menahan diri. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Seluruh kalangan diminta untuk menahan diri atas permasalahan tapal batas tersebut. Selain saat ini memang masih dalam masa pandemi Covid 19. Hal ini juga berkaitan dengan proses yang tengah diupayakan oleh Pemkab Seluma. \"Hari ini kita sudah melakukan koordinasi ke PN Tais. Oleh karena itu semua pihak harus menahan diri terlebih dahulu,\" pungkasnya. Sementara itu terkait dengan hal tersebut Ketua Pengadilan Negeri Tais Kelas II, Erwindu, SH melalui Humas, Zaimi Multazim, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma menyampaikan, usai bertemu dengan kuasa hukum Pemkab Seluma. Dirinya akan segera melakikan koordinasi dengan pimpinan Pengadilan Negeri Tais bersama Kepaniteraan. Untuk mempersiapkan persyaratan dan kewenangan kompetensi Pengadilan Negeri Tais, dalam upaya gugatan tersebut ke Mahkamah Agung. \"Terkait dengan hal tersebut, kami akan mengkoordinasikan bersama dengan pimpinan dan juga bagian Kepaniteraan. Setelah hasil koordinasi nantinya, kami akan berikan informasinya kepada pihak Pemda. Yaitu tentang persyaratan apa saja. Yang kedua tentang kewenangan kompetensi dari Pengadilan Negeri Tais,\" tegas Humas PN Tais. Terkait dengan batasa hasil koordinasi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tais. Diperkirakan dalam batas waktu minggu-minggu ini. Upaya yang dilakukan Pemkab Seluma sejauh ini juga baru dilakukan pertama kalinya, terkait dengan pendaftaran uji materi peraturan di bawah Undang-undang ke Mahkamah Agung.(ctr)

Sumber: