Tak Ada Dana, Batas BS-Seluma Tak Jadi Digugat
PEMATANG AUR - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melakukan gugatan atas lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 09 tahun 2020 Tentang Tapal Batas (Tabat) Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) batal dilakukan. Hal ini lantaran anggaran yang diusulkan pada APBD Perubahan tahun ini tidak tersedia. \"Rencana dianggarakan pada APBD Perubahan tetapi mengingat kondisi pandemi Covid-19 dimana anggaran terdampak refocusing untuk penanganan Covid-19,\" sampai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Seluma, H Hadianto, SE MM MSi. Dijelaskannya, untuk anggaran yang ada saat ini diprioritaskan pada program yang bersentuhan dengan masyarakat langsung sehingga untuk melakukan gugatan Permendagri soal Tabat Kabupaten Seluma dan BS belum bisa dilakukan, kemungkinan akan dilakukan tahun depan. \"Kita difisit, kemarin hampir Rp 16 miliar miliar sehingga kita harus memilih yang kepentingan rakyat dan yang bisa ditunda,\" ujarnya. Diketahui, sebelumnya anggaran gugatan atas lahirnya Permendagri tersebut diusulkan pada APBD Perubahan tahun 2021 sebesar Rp 1 miliar namun setelah pengesahan diketahui tidak dianggaran. Sementara disisi lain berkas untuk melakukan telah dipersiapkan oleh bidang hukum untuk biaya operasional termasuk untuk pembiayaan pengacara tidak memiliki anggaran. \"Anggaran yang diusulkan kemarin pada pembahasan APBD Perubahan sekitar Rp 1 miliar, tapi belum tersedia karena kondisi pandemi sumber anggaran terbatas,\" terangnya. Sementara itu, sebagian 7 desa yang berada di perbatasan Kabupaten Seluma-BS atas lahirnya Permendagri tersebut masuk ke Kabupaten BS namun sebelumnya berdasar UU Nomor 3 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seluma, Kaur dan Mukomuko. Rencana Pemkab Seluma melakukan gugatan Permendagri nomor 9 tahun 2020 tersebut setelah berbagai upaya mediasi yang dilakukan tidak menemukan jalan penyelesaian, bahkan terakhir rencana mediasi difasilitasi Gubernur juga batal. Sehingga salah satu jalan yang harus ditempuh Pemkab Seluma adalah upaya hukum dengan melakukan gugatan atas lahirnya Permendagri tersebut. Jika masih ingin sebagian 7 desa tetap masuk dalam Kabupaten Seluma.(ctr)
Sumber: