Tak Bayar Biaya Service, Mobnas BS Ditahan Bengkel
BENGKULU SELATAN - Mobil Dinas Suzuki Grand Vitara BD 1247 BY milik Pemda Bengkulu Selatan (BS), sudah tiga tahun ditahan bengkel. Karena Pemda BS belum membayar biaya perbaikannya. Sehingga pemilik Bengkel tidak mau menyerahkannya ke Pemda BS. Padahal mobnas tersebut merupakan akset Pemda BS. \"Belum dibayar biaya perbaikan, mobnas ini tidak akan kami serahkan,\"ungkap Surasto Pemilik Bengkel tempat mobnas tersebut diperbaiki. Dikatakan Surasto, sebelumnya Mobnas tersebut dititipkan ke bengkelnya, Mandiri Servis di Jalan Kolonel Berlian, Kota Medan, Kota Manna pada Januari 2019 lalu. Saat itu mobnas tersebut berada di dinas Pendidikan Dan Kebudayaan BS dengan sekretarisnya Santono MPd. Lalu pihaknya berhubungan dengan Kepala SMPN 1 BS saat itu, Nasrul Effendi MPd. Hanya saja setelah selesai diperbaiki, pihak dinas tidak bisa membayarkan biaya perbaikan. \"Untuk biaya perbaikan sebesar Rp 17 juta,\"ucap Surasto. Dijelaskan Surasto, dirinya sudah sering menagih biaya perbaikan mobnas tersebut. Hanya saja pihak dinas Dikbud BS belum bersedia membayarnya dengan alasan tidak ada anggaran pembayaran biaya perbaikan. Sebab anggaran dialihkan kepada penangana virus covid-19. Dengan begitu, sampai saat ini dirinya masih menahannya. Bahkan mobnas tersebut diparkirkan di halaman rumahnya dengan selalu kehujanan dan kepanasan. Sebab tidak masuk garasi. \"Rajin menagih utang service mobil tersebut, tapi belum juga mereka bayar,\"beber Surasto. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah ( BPKAD) BS, Lismanto Bayu, SE melalui Kabid Aset, Syahriar SH membenarkan adanya aset mobnas milik Pemda BS yang ditahan bengkel tersebut. Dirinya pernah mau menariknya. Hanya saja tidak diserahkan pihak bengkel. Padahal mobnas tersebut sudah menjadi temuan BPK RI. \"Kita pernah akan tarik mobil tersebut, karena sudah menjadi temuan BPK, namun kita tidak bisa menariknya, sebab tidak mau diserahkan pemilik bengkel dengan alasan biaya perbaikannya belum dibayar,\"pungkas Syahriar.(yes)
Sumber: