Tiga Puluh Kepala SD dan SMP di Seluma, Diperiksa Kejati
Selasa (14/9), kantor Kejaksaan Negeri Seluma ramai didatangi oleh puluhan kepala sekolah dari tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di wilayah Kabupaten Seluma. Dimana diketahui, kedatangan puluhan kepala sekolah tersebut atas panggilan dari tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Puluhan kepala sekolah tersebut dilakukan pemeriksaan oleh tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Bengkulu, di aula kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Pemeriksaan tersebut atas penanganan kasus dugaan Mark Up (Penggelembungan) harga pembelian barang BOS Afirmasi non-fisik dalam pengadaan laptop, printer dan alat protokol kesehatan Covid-19 untuk SD dan SMP se-Kabupaten Seluma tahun 2020. \"Dengar-dengar ada sekitar 39. Nampaknya ia kepala sekolah semua ini. Kalau saya sudah tiga kali dipanggil, ada juga yang baru sekali. Kalau saya di Kejati dua kali dan di sini sekali,\" kata Wan Hamidi selaku Kepala Sekolah SDN 116 Seluma saat dikonfirmasi Radar Seluma. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejati Bengkulu dilakukan secara satu persatu, terhadap kepala sekolah. Terlihat beberapa kepala sekolah tepaksa harus menunggu giliran di dalam gedung aula dan juga di luar gedung aula Kejaksaan Negeri Seluma, menunggu giliran pemanggilan dari tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejati Bengkulu. \"Pemeriksaan saksi-saksi pada beberaa kepala sekolah. Ada sekitar 30 an. Terkait dengan intinya apa saya kurang paham. Nanti bisa ditanya dari pihak Kejati, karena yang melakukan pemeriksaan bukan kita. Kita hanya menyediakan tempat saja,\" singkat Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MH saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma. Sementara itu menurut keterangan Kepala Seksi Penyidikan Pidsus, Danang Prasetyo, SH MH saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma menerangkan, selain melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah. Pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen-dokumen terkait dalam kasus yang masih dalam pengamatan pihaknya. \"Kita gali dalam pemeriksaan tersebut, termasuk juga dokumen-dokumen yang kita perlukan terkait dengan korupsinya. Iya, seluruhnya kepala sekolah. Kalau proses nya sudah lama, nanti masih akan berlanjut,\" terang Kepala Seksi Penyidikan Pidsus, Danang Prasetyo, SH MH kepada Radar Seluma. Diketahui juga, jika sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma beserta beberaa Kabid telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kasus dugaan Mark Up (Penggelembungan) harga pembelian barang BOS Afirmasi non-fisik dalam pengadaan laptop, printer dan alat protokol kesehatan Covid-19 untuk SD dan SMP se-Kabupaten Seluma tahun 2020. Berupa pembelian perlengkapan prokes tersebut diantaranya thermogun (pengecek suhu tubuh), handsanitaizer, perlengkapan cuci tangan dan lainnya. Kasus pengadaan alat Prokes untuk SD dan SMP se-Kabupaten Seluma. Anggaran APBN.(ctr)
Sumber: