Polres Urus Izin Pemeriksaan Oknum Dewan Seluma

Polres Urus Izin Pemeriksaan Oknum Dewan Seluma

SELEBAR - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma He oleh Polda Bengkulu yang telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Seluma, terus bergulir. Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma, telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi. Setidaknya ada empat orang saksi yang telah menjalani pemeriksaan. Termasuk pihak pelapor atau korban yang telah menjalani pemeriksaan. \"Untuk kasus oknum dewan, kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Namun saat ini kita masih akan melakukan penyelidikan. Untuk kasus ini sudah kita periksa ada empat orang. Mulai dari korban, orang tuanya dan ada dua orang lagi yang telah kita lakukan pemeriksaan,\" sampai Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Ahmad Bustanil, SIk saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma. Terkait dengan pemanggilan terhadap terlapor, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma terlebih dulu akan melayangkan surat kepada Gubernur Bengkulu. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur. Mengingat terlapor merupakan oknum anggota dewan aktif. \"Yang terlapor akan kita lakukan pemanggilan terlebih dulu sebagai saksi, untuk mencari keterangan. Namun di sini karena prosedurnya harus mengirimkan surat ke Gubernur, jadi kita akan buat surat dulu ke Gubernur untuk permintaan izin untuk melakukan pemeriksaan ,\" pungkasnya. Diketahui, jika kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan, dari pengakuan menantu korban, jika terlapor meminta sejumlah uang kepada korban dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 90 juta. Uang yang diminta tiga kali. Yang pertama ongkos Rp 5 juta, yang kedua sebesar Rp 50 juta dan yang ke tiga itu Rp 35 juta. Yang Rp 35 terlapor sendiri yang mengambilnya di Desa Talang Tinggi rumah ayak korban. Aksi dugaan penipuan yang dolakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Seluma tersebut dilakukan dengan modus, untuk menjanjikan kerja di salah satu perusahaan BUMN. Dimana kejadian tersebut diperkirakan telah terjadi pada bulan Maret 2020 yang lalu.(ctr)

Sumber: