PAW Dua Dewan Seluma, KPU Tunggu Surat DPRD

PAW Dua Dewan Seluma, KPU Tunggu Surat DPRD

PEMATANG AUR - Meskipun KPU Seluma belum menerima surat dari DPRD. Untuk meminta telaah dan mengolah data hasil pemilu 2019 lalu. Perihal persiapan Pergantian Antar Waktu (PAW) Almarhum Sunarsono dari Partai Gerindra. Namun KPU Seluma sudah membuka data. Serta caleg peraih suara terbanyak setelah Sunarsono yakni H Asran Syafri. Dari daerah pemilihan (Dapil) IV, Sukaraja dan sekitarnya. Ketua KPU Seluma, Sarjan Effendi, M.Ak mengatakan bahwa, H Asran memperoleh suara sebanyak 1.204 suara. Sehingga H Asran yang berhak menggantikan Sunarsono. Dengan catatan, yang bersangkutan masih sebagai anggota Partai Gerindra. Serta partai Gerindra mengusulkan nama yang bersangkutan ke DPRD. \"Sudah kami buka, serta Caleg peraih suara terbanyak kedua adalah H Asran. Dengan perolehan suara sebanyak 1.204 suara. Saat ini kami belum menerima surat dari DPRD Seluma. Untuk permintaan nama peraih suara terbanyak tersebut. Nanti secara resmi akan kami sampaikan ke DPRD Seluma. Setelah ada permintaan,\" kata Sarjan, kemarin. Menurutnya bahwa, prosedurnya. Untuk tahapan PAW, partai yang bersangkutan mengusulkan ke DPRD. Kemudian DPRD yang menyampaikan surat ke KPU. Selanjutnya, KPU membuka data hasil Pemilu 2019 lalu. Setelah itu barulah diserahkan ke DPRD Seluma. Untuk kemudian diusulkan ke Gubernur Bengkulu untuk ditebitkan SK pelantikannya. Terpisah, Ketua DPRD Seluma, Nofi Erian Andesca, S.Sos mengatakan bahwa, DPRD belum menerima usulan dari Partai Gerindra. Bisa jadi karena masih dalam suasana duka. Atas meninggalkannya Almarhum Sunarsono. \"Kami belum menerima usulan dari Partai Gerindra. Nanti setelah menerima langsung kami proses. Sama seperti proses PAW partai Nasdem belum lama ini. Karena salah seorang anggotanya meninggal dunia,\" tandasnya. (ndi)

Sumber: