Lacak GPS HP yang Dicuri, Pembobol Rumah Ditangkap
PAJAR BULAN - Tak membutuhkan waktu lama, anggota Kepolisian Polsek Semidang Alas berhasil mengungkap terduga pelaku aksi pembobolan rumah. Hanya berselang beberapa jam dari kejadian aksi pembobolan rumah warga Desa Nanti Agung, Kecamatan Semidang Alas (SA). Yakni rumah milik Hespriandani (40). Anggota Kepolisian Polsek SA yang di Backup anggota Polsek SAM, akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku pencurian tersebut. \"Setelah kita mendapatkan laporan bahwa di Desa Nanti Agung, dibongkar rumahnya. Kita langsung melakukan penyelidikan, rupanya pelaku lari ke Desa Padang Peri. Kita langsung koordinasi dengan Polsek SAM dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,\" sampai Kaolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto S Ik melalui Kapolsek SA, Ipda Suprapto, SH, MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Dimana kedua terduga pelaku diketahui berinisialkan RZ (24) warga Desa Padang Peri. Serta rekannya yang diketahui berinisialkan SH (18) yang juga merupakan warga Desa Padang Peri yang juga masih berstatus pelajar. Kedua terduga pelaku melancarkan aksinya dengan berbagi tugas. Yakni, R-Z bertugas selaku eksekutor yang masuk ke dalam rumah korban. Dengan cara mencongkel jendela rumah korban yang kacanya sudah pecah. Sedangkan rekannya SH hanya bertugas melakukan pantauan di depan rumah korban. Dengan berjaga-jaga diluar rumah korban untuk memantau situasi. Disaat pelaku melancarkan aksinya, istri korban yang terjaga dari tidurnya pada saat itu langsung beranjak membangunkan suaminya dan kemudian membangunkan tetangganya. Usai melihat kedua pelaku kabur dari rumah korban. Korban pun langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian Polsek SA. \"Untuk modus operandi, satu orang pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka pintu melalui kaca jendela yang sudah pecah. Sedangkan satu orang pelaku lagi menunggu diluar,\" ujarnya. Dalam aksinya kedua pelaku berhasil membawa kabur hasil curian ke rumah pelaku RZ dan belum sempat menjualnya. Barang bukti yang dimaksud yakni berupa dua unit senapan gejluk, dua unit smartphone dan dua unit dompet milik korban dengan nilai kerugian mencapai kurang lebih Rp 11 jutaan yang kini telah dijadikan barang bukti. Kedua pelaku berhasil dilacak, setelah korban menghidupkan aplikasi global positioning system (GPS) pada smartphone miliknya. Sehingga pihak Kepolisian berhasil menangkap kedua tersangka. Kedua pelaku diamankan saat keduanya sedang berada di sebuah warung. Dimana atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua pelaku. Kedua pelaku dapat dijerat pada Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.(ctr)
Sumber: