Gelar Pesta Masa PPKM, Tuan Rumah Diperiksa

Gelar Pesta Masa PPKM, Tuan Rumah Diperiksa

BENGKULU SELATAN - Pesta pernikahan anak dari pasangan Ibrahman S.Sos dan Oktomi Herlena SKm Msi warga Kelurahan Kayu Kunyit, Manna, Minggu (5/9/2021) lalu, masih berbuntut. Sebab kegiatan tersebut diduga melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sehingga pemilik pesta diperiksa. \"Ya, tuan rumah sudah kami mintai keterangan,\"ungkap Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon SH.SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri Strk SIK.MH. Diterangkan Gajendra, kegiatan tersebut diduga tanpa izin. Sebab saat itu masih masa PPKM. Karena saat itu kegiatan pesta pernikahan atau menimbulkan kerumunan masih dilarang. Namun tuan rumah masih nekat menggelar pesta pernikahan. \"Ya, Ketua RT setempat juga kita mintai keterangan,\"ucapnya. Setelah meminta keterangan dari para pihak, Gajendra mengaku pihaknya akan melakukan gelar perkara. Hal itu untuk memastikan apakah melanggar ketentuan hukum atau tidak. Sehingga nantinya jika terbukti bersalah dan semua bukti-bukti lengkap akan dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan. \"Ya, akan gelar perkara dulu untuk proses lebih lanjut,\"ucap Gajendra. Sebelumnya pasangan Ibrahman dan Oktomi menggelar pesta pernikahan anaknya, Minggu (5/9/2021). Sebelumnya sudah didatangi Satpol PP BS dan Satgas Covid19 Kabupaten. Bahkan saat itu satgas bersama Satpol PP sempat membongkar tenda dan melarang tuan rumah menggelar pesta pernikahan. Pasalnya, masih di masa PPKM pandemi covid-19. Hanya saja meskipun didatangi petugas, tuan rumah masih menggelar pesta pernikahan anaknya. Sehingga saat ini diproses hukum di Mapolres BS.(yes)

Sumber: