Dendam Pilkades, Penembakan Dilakukan Terencana

Dendam Pilkades, Penembakan Dilakukan Terencana

SELEBAR - Dari hasil penyelidikan (Pengembangan) kasus penembakan yang dilakukan oleh anak Mantan DPRD Kabupaten Seluma tahun 2014 dan Mantan Kepala Desa. Yakni diketahui bernama Medianto Alias Idit (23) warga Dusun Jalur Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja. Hingga mengakibatkan korban Winarso (55) seorang petani warga Dusun I Desa Padang Kuas Meninggal Dunia (MD). Bahwa penembakan tersebut sudah dilakukan secara terencana, sehingga tersangka Medianto akan terancam hukuman mati. \"Motifnya adalah dendam dan sakit hati sehingga tersangka merencanakan untuk melakukan aksinya. Terbukti tersangka membeli senjata api rakitan,\" sampai Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK pada saat press conference. Dijelaskan Kapolres, aksi penembakan yang dilakukan oleh tersangka, lantaran permasalahan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2019 yang lalu. Dimana pada saat itu almarhum Winarso diminta untuk menjadi tim dari Suanto yang diketahui merupakan orang tua dari tersangka yang pada saat itu juga mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Namun diketahui bahwa Winarso malah berbalik arah untuk mendukung calon lain. Selain itu, dari pengakuan yang diperoleh dari tersangka. Bahwa dirinya juga sakit hati lantaran sering diejek oleh korban. Karena tersangka merupakan seorang mantan narapidana. \"Jadi dia ini sakit hati karena permasalahan Pilkades, karena korban tersebut diminta untuk mencarikan suara buat orang tua tersangka yang saat itu juga mencalon sebagai Kepala Desa Padang Kuas. Selain itu dirinya juga marah karena sering dikatakan mantan narapidana,\" tegasnya. Ditambahkannya, puncak dari sakit hati dan dendam tersangka saat Sabtu yang lalu hendak ke kebun untu menebang pohon. Dimana korban kembali mengejek tersangka saat bersua di kebun cabe. Alhasil, tersangka langsung mengeluarkan senjata api yang sudah dibawa dari rumah. Tembakantepat bersarang di pungung bagian belakang korban. Sehingga korban langsung tumbang. \"Tersangka dikenakan Pasal 340 (Pembunuhan dengan Rencana) Sub 338 (Pembunuhan) KUHPidana dan diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman dalam kurun waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara,\" tegas Kapolres. Selain telah mengamankan tersangka bersama Barang Bukti (BB). Dari harsil pengembangan yang dilakukan anggota gabungan Polres Seluma dan Polsek Sukaraja. Anggota kembali melakukan pengamanan terhadap MD alias Maman (23) warga Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu. Dimana tersangka membeli senjata api jenis revolver tersebut seharga Rp 750 ribu. \"Untuk senjata api tersebut dibeli dari temannya yang berasal dari kota Bengkulu. Tersangka membeli senjata api tersebut seharga Rp 750 ribu,\" ujarnya. Untuk tersangka MD dikenakan pada Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa ijin diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara. Untuk BB yang saat ini berhasil diamankan. Berupa senjata api rakitan, proyektil aktif dan selonsong peluru yang bersarang di tubuh korban. Termasuk kendaraan roda dua serta baju korban dan tersangka saat menjalankan aksinya.(ctr)

Sumber: