Optimalkan PAD, Pemprov Evaluasi Sistem Perencanaan BPKD

Optimalkan PAD, Pemprov Evaluasi Sistem Perencanaan BPKD

BENGKULU - Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi perhatian khusus pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu saat ini. Pasalnya, sejak pandemi COVID-19 melanda sudah hampir 2 tahun ini, PAD yang menjadi urat nadi sebuah pembangunan di daerah mengalami penurunan yang sangat signifikan. Untuk itu, Wakil Gubernur (Wagub) Rosjonsyah mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi sistem perencanaan BPKD terkait kinerja pencapaian hasil. \"BPKD ini jantung birokrasi maka harus dioptimalkan kinerjanya. Saya mengapresiasi pencapaian dalam meraih Opini WTP 3 kali berturut-turut. Walaupun masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi. Dengan pencapaian luar biasa ini harusnya menjadi acuan para ASN dijajaran BPKD untuk lebih baik lagi,\" Pungkas Rosjonsyah. Rosjonsyah, menginginkan pengoptimalan pendapatan pajak daerah melalui kolaborasi antara Badan BPKD dengan OPD terkait serta sinergi yang harus lebih dimaksimalkan lagi ke depan untuk mendukung 18 program Gubernur dan Wakil Gubernur. \"Kita membahas strategi upaya mensinkronisasikan terhadap 18 program Gubernur dan Wakil Gubernur,\" jelasnya. Sementara itu, Kepala BPKD Provinsi Bengkulu Noni Yuliesti mengatakan, telah melakukan upaya optimalisasi, seperti melakukan inventarisir aset daerah untuk ditelusuri lebih lanjut. Hingga saat ini sudah masuk tahap pencarian dokumen sebagai kelengkapan sekaligus pendukung. “Dari awal komitmen kita memang fokus untuk meningkatkan pendapatan daerah, pengelolaan keuangan, dan penataan aset daerah kita. Mudah-mudahan dengan adanya pengarahan dan pembinaan dari bapak wakil gubernur menambah motivasi kerja kita. Beliau memberi dorongan agar kendala, serta hambatan yang selama ini kami hadapai bisa terpecahkan,\" katanya. Noni juga mengatakan, seluruh aset Pemprov harus masuk dalam pendataan. Sehingga nanti dapat terpilah, mana aset yang perlu dihibahkan, mana yang sudah layak dihapuskan. \"Semua harus ada data terverifikasi dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,\" jelasnya. (Ken)

Sumber: