Gugatan Seluma Soal Tabat, Dinilai BS Habiskan Energi

Gugatan Seluma Soal Tabat, Dinilai BS Habiskan Energi

BENGKULU SELATAN - Polemik tapal batas Seluma-Bengkulu Selatan, dengan keluarnya penetapan Permendagri no 9 tahun 2020 dinilai sudah selesai. Sesuai Permendagri no 09, sebagian wilayah Seluma masuk ke Bengkulu Selatan, dalam penetapan permendagri tersebut akan ada penyesuaian perubahan administrasi kependudukan. Kabag Hukum Pemda BS, Hendri Dona, SH mengatakan polemik tapal batas Seluma dan Bengkulu Selatan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah antar kedua belah pihak dengan duduk bersama, sebab penyelesaian tabat tidak akan sulit, karena pihak Mendagri telah menetapkan titik koordinat batas tabatnya. \"Saya rasa penyelesaian polemik tapal batas Seluma-Bengkulu Selatan disudahi dan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dengan menghadirkan kedua bela pihak, tidak perlu menempuh jalur hukum, yakni ke Makamah Agung (MA), karena akan menguras energi,\"ucap Hendri Donan. Untuk diketahui, dengan dikeluarkannya Permendagri no 9 tahun 2020. Hasilnya, wilayah Kabupaten Seluma di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), sebagian masuk ke wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Yang mana berimbas pada tujuh desa di Kecamatan SAM dan Semidang Alas.Yakni Desa Muara Maras, Desa Serian Bandung, Desa Talang Alai, Desa Talang Kemang, Desa Jembatan Akar, Desa Gunung Kembang, Desa Suban. \"Ya, haknya Pemda Seluma tempuh jalur hukum penyelesaian tabat, dan tidak bisa dihalangi,\"pungkas Hendri Donan.(yes)

Sumber: