Kasus DD Arang Sapat Tak Naik-naik

Kasus DD Arang Sapat Tak Naik-naik

ARANG SAPAT - Sudah hampir satu tahun sejak Dana Desa (DD) Sisa Laporan Penggunaan (Silpa) tahun 2019 Arang Sapat, Kecamatan Lubuk Sandi dinyatakan hilang, hingga saat ini belum ada tersangkanya. Kasus DD yang informasinya menelan kerugian negara hingga Rp738 juta ini, masih terus bergulir. Selain ditangani oleh Tipikor Polres Seluma, kasus ini juga ditanganu oleh Kejaksaan Negeri Seluma. Tidak hanya itu, Kades dan juga mantan bendahara juga sudah menandatangani pernyataan saat musyawarah desa bahwa mereka bertanggung jawab atas Silpa tahun 2019 di desa setempat. Kades sebelumnya mengakui bahwa anggaran yang dipakainya adalah senjlai Rp130 juta. Lalu sisanya dirinya tidak mengetahuinya, dan melalui surat pernyataan mantan bendahara sudah menyatakan bahwa dirinya siap bertanggung jawab. Tidak hanya di tingkat desa, dalam pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Seluma Kades dan juga mantan bendahara sudah mengaku dan menandatangani berita acara bahwa siap bertanggung jawab. Lalu Kades Arang Sapat Suriyadi menyampaikan pada saat diperiksa Inspektorat Kabupaten Seluma dirinya mengakui siap bertanggung jawab dan mengembalikan Rp130 juta, asalkan mantan bendahara juga mengembalikan Silpa DD yang terpakai olehnya. Kades Arang Sapat Suriyadi menyampaikan saat ini kemungkinan sulit untuk mengembalikan keseluruhan kerugian negara tersebut. Dan menurutnya pribadi, kemungkinan kasus ini nanti akan naik ke proses yang lebih lanjut. \"Sulit, namun sekarang sedang berjuang, \" singkatnya. Sementara itu, penyampaian Kades sebelumnya dana sebesar Rp130 juta yang siap dipertanggungjawabkan itu digunakan untuk pembelian meja dan kursi kantor. Dan juga untuk memperbaiki atau mengganti lantai jembatan. Seperti yang dikabarkan sebelumnya, bahwa pada tahun 2019 lalu Desa Arang Sapat tidak melaksanakan pembangunan pembukaan badan jalan. Hal itu dikarenakan pada tahun yang sama ada penyelenggaraan Pilkades di desa setempat. Dan dengan beberapa alasan sehingga dana pembangunan tidak dilaksanakan dan dananya dikembalikan ke rekening desa.(adt)

Sumber: