Dewan Ingatkan Kontraktor Bisa Kena TGR
BENGKULU SELATAN - Sejumlah proyek hingga kini belum rampung, DPRD Bengkulu Selatan mengingatkan agar kontraktor pelaksana tender segera menuntaskan proyek di tahun 2021 ini. Ketua Komisi III DPRD BS, Holman SE mengharapkan kontraktor untuk menyelesaikan kegiatan proyek di tahun anggaran 2021 ini, dan jangan sampai tidak selesai. Jika tidak diselesaikan maka kontraktor akan dikenai sanksi administrasi tanggungan ganti Rrugi (TGR). Menurut politisi PDI Perjuangan ini, setiap proyek yang ditenderkan menggunakan anggaran yang harus diselesaikan. Karena hal ini sudah menjadi ketentuan yang berlaku. Maka dengan itu, kontraktor harus segera merampungkan realisasi proyek selambat-lambatnya akhir bulan Desember ini. “Kalau dianggarkan tahun 2021, maka proyeknya harus selesai tahun itu juga. Kalau tidak, siap-siap kontraktor kena TGR. Ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, karena bagian dari konsikuensi,\"pungkas Holman. Sementara itu, Wakil Bupati BS, H. Rifa\'i Tajudin,S.Sos menuturkan sejumlah proyek yang belum rampung di tahun ini, agar dikerjakan serius, terlebih cuaca tak menentu hingga penghalang kegiatan. \"Setiap proyek dikerjakan tahun ini harus selesai tahun ini juga. Kalau tidak, siap-siap kena denda. Untuk itu, jangan sampai kena denda,\"pesan Rifa\'i.(yes)
Sumber: