Soal Tabat Seluma-BS, Pakai Upaya Hukum
PEMATANG AUR - Mengenai Tapal Batas (Tabat) antara Kabupaten Seluma dengan Kabupaten Bengkulu Selatan sepertinya akan bergulir panjang. Hal ini setelah keluarnya Permendagri 19 tahun 2020 tentang titik koordinat tapal batas antara kedua kabupaten ini. Sebelumnya, telah dilakukan beberapa kali upaya agar dilakukan mediasi ulang antara kedua kabupaten ini. Dimana, fasilitasi diusulkan di Pemda provinsi, yaitu gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Setelah beberapa kali jadwal fasilitasi. Namun gubernur tidak kunjung melakukan upaya mediasi. Sehingga, Pemkab Seluma akan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA). \"Kita sudah beberapa kali minta fasilitasi. Namun sepertinya belum ada titik temu. Makanya, kita akan melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan,\" kata Wakil Bupati Seluma Drs Gustianto kepada wartawan, kemarin. Menurutnya, mungkin gubernur beralasan karena adanya kesepakatan kedua kabupaten dimasa pimpinan terdahulu. Dimana, kesepakatan ditandatangani oleh wakil bupati Seluma sebelum, Drs Suparto. Atas dasar kesepakatan itulah, kemudian Permendagri tapal kedua kabupaten ini keluar. Sehingga, kabupaten Seluma dirugikan dengan masuknya beberapa wilayah desa di Kecamatan Semidang Alas Maras dan Semidang Alas ke kabupaten Bengkulu Selatan. \"Ada kesalahan tanda-tangan pimpinan sebelumnya. Kita maklum saja, mungkin tidak tahu apa yang ditandatangani,\" jelas Wabup. Disampaikannya bahwa, Pemkab Seluma secara bertahap sudah mulai melakukan persiapan berkas-berkas berkaitan dengan dokumen kebutuhan gugatan. Termasuk mengenai kebutuhan anggaran nantinya. \"Ini adalah upaya terakhir, setelah beberapa kali dijadwalkan mediasi namun tidak kunjung digelar,\" tandasnya. (ndi)
Sumber: